HUKUM POLITIK

WADUH! Unggah Video Soal Megawati, Ade Armando Digugat PDIP Rp 200 Miliar

DEMOCRAZY.ID
Oktober 23, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
WADUH! Unggah Video Soal Megawati, Ade Armando Digugat PDIP Rp 200 Miliar



DEMOCRAZY.IDPolitikus PSI Ade Armando digugat perdata oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan atas unggahan videonya yang dinilai merugikan partai bergambar banteng moncong putih itu. 


Dalam gugatan itu, Ade dituntut membayar kerugian materiil Rp 1 miliar dan imateriil Rp 200 miliar. Kuasa Hukum PDIP, Yanuar P. Wasesa, mengatakan laporan ini atas inisiatif mereka. 


"Postingan Ade Armando itu layak digugat secara perdata,” kata  Yanuar saat dihubungi Tempo pada Senin, 23 Oktober 2023. 


Yanuar mengatakan laporan itu sudah mendapatkan restu dari pengurus Dewan Pimpinan Pusat PDIP. Namun, dia tidak menyebut sosok yang merestui laporan ini. 


Tempo menyebut beberapa nama, seperti Hasto Kristiyanto, Puan Maharani, Megawati Soekarnoputri, tetapi Yanuar tidak memberikan jawaban. 


“Saya lupa,” kata dia. 


Sebelumnya, Ade Armando mengunggah video berjudul Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI? di kanal Youtube-nya, @AdeArmandoOfficial, pada 25 September 2023. 


Menurut Yanuar, video berdurasi 7:18 menit itu dibuat secara sengaja dan berkesadaran dalam melawan hukum sekaligus merugikan pihak PDIP.


Dalam suatu video berdurasi 2:19 yang bersifat anonim, Yanuar menilai informasi itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dengan judul Lanjutan Kisah Si Mawar Bandel di Negeri Wakanda.


Dalam video itu, Yanuar mengklaim Ade Armando secara sewenang-wenang menyebut nama-nama tokoh PDIP dan menguraikan dugaan peristiwa yang dinilai hoax, fitnah, dan tidak dapat diyakini kebenarannya. 


Dalam dokumen yang diterima Tempo, tim kuasa hukum PDIP yang berisi 31 advokat itu menuntut Ade Armando membayar kerugian materiil sebesar Rp 1 miliar, immateriil rp 200 miliar, dan jasa hukum rp 350 jutarupiah, dan menyita seluruh harta milik Ade Armando yang tidak terbatas pada tanah dan bangunan. 


Salah satu narasi yang dipersoalkan oleh Yanuar adalah pernyataan Ade Armando pada menit ke 3 dan detik 16 yang dinilai tidak henti-hentinya menyinggung Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri yang marah-marah dan pihak lain yang diklaim merupakan kader terbaik partai. 


Sementara itu, Yanuar mengatakan yang dilakukan Ade Armando bukan persoalan ruang demokrasi, tetapi perbuatan melawan hukum. Sebagai warga negara, kata dia, pihaknya berhak mengajukan gugatan. 


“PDIP berhak juga melakukan gugatan sebagai partai politik yang dirugikan,” kata Yanuar. 


Saat ini gugatan itu ditangani oleh Pengadilan Negeri Cibinong dalam perkara perdata nomor 367/Pdt.G/2023/PN pada tanggal 18 Oktober 2023. 



Penjelasan Ade Armando


Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando, mengatakan dirinya digugat perdata oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) senilai Rp200 miliar lebih. Gugatan itu karena Ade dinilai merugikan PDIP dan ketua umumnya, Megawati Soekarnoputri. 


Ade Armando menyebut seluruh harta dan rumah miliknya di Bogor turut digugat untuk disita oleh pengadilan. Upaya hukum tersebut dinilai Ade untuk memiskinkan dirinya.


Ade Armando menuturkan PDIP menggugatnya atas video dia di kanal YouTube-nya, @AdeArmandoOfficial, yang berjudul ‘Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI”. 


Dalam video itu, dia mengomentari sebuah video singkat yang menyebut Megawati marah-marah di kediamannya Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat begitu tahu Kaesang Pangarep masuk ke PSI. 


Padahal, kata Ade, ia justru mengecam beredarnya hoaks yang menyatakan Megawati marah-marah. 


“PDIP menggugat saya karena tindakan saya mengangkat hoaks itu sebagai hal yang merugikan elektabilitas PDIP," kata Ade Armando dalam keterangannya,” Senin, 23 Oktober 2023.


PDIP menggugat Ade Armando untuk membayar ganti rugi materil Rp1 Miliar dan ganti rugi immaterial Rp200 Miliar, dan biaya jasa hukum sebesar Rp350 juta. 


Ia juga diminta meminta maaf melalui beberapa media cetak dan akun YouTube miliknya selama tiga hari berturut-turut.


Ade heran PDIP menggugatnya karena ia merasa pernyataanya justru untuk memberi tahu jika informasi Megawati marah-marah tidak dapat dipercaya. 


"Saya sadar PDIP membenci saya. Tapi kok harus diwujudkan dengan cara yang tidak masuk akal ini ya,” tuturnya.


Menurut Ade Armando, PDIP tidak berani melakukan gugatan pidana karena mereka tidak yakin pernyataan yang dipersoalkan tidak masuk dalam kategori pencemaran nama baik.


“Jadi PDIP memilih menggugat saya secara perdata, dengan hukuman yang akan memiskinkan saya," ujar Ade. 


Gugatan PDIP terhadap Ade Armando ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong pada 15 November 202. 


Ade menyebut 31 advokat yang mengajukan gugatan atas nama Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Pusat PDI Perjuangan.


Menurut Ade Armando, PDIP ingin dirinya tidak menyebarluaskan isu video hoaks Megawati marah-marah. 


Video dia yang membahas hoaks itu dianggap menimbulkan kerugian elektoral dan berdampak pada turunnya elektabilitas dan suara PDIP, serta videonya itu dianggap akan menimbulkan gejolak, kerusuhan dan pertikaian.


[VIDEO]



Sumber: Detik

Penulis blog