DEMOCRAZY.ID - Lima bulan lalu tepatnya pada Mei 2023, Presiden Jokowi sempat menyebut tidak logis jika putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres untuk Pilpres 2024. Namun faktanya, saat ini Gibran Rakabuming Raka benar-benar diusulkan menjadi cawapres Prabowo Subianto untuk Pemilu mendatang. Usulan itu disampaikan oleh Partai Golkar dan Partai Gelora. Mereka mendukung Gibran Rakabuming menjadi pendamping Prabowo Subianto. Lalu, bagaimana tanggapan Jokowi 5 bulan lalu? Saat itu, Jokowi menyebut Gibran tak bisa menjadi cawapres karena usianya yang masih terlalu muda. Selain itu, Gibran juga belum terlalu berpengalaman dalam pemerintahan. "Pertama umur, yang kedua baru dua tahun jadi Wali Kota. Yang logis aja lah," kata Jokowi pada 4 Mei 2023 lalu, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden. Namun, siapa sangka saat ini Gibran bisa dicalonkan alam Pilpres 2024. Hal itu berkat perubahan aturan yang disetujui oleh Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia capres-ca
VIRAL! 5 Bulan Lalu Jokowi Sebut Tak Logis Jika Gibran Ditunjuk Sebagai Cawapres, Sekarang Malah...
Oktober 21, 2023
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Lima bulan lalu tepatnya pada Mei 2023, Presiden Jokowi sempat menyebut tidak logis jika putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres untuk Pilpres 2024. Namun faktanya, saat ini Gibran Rakabuming Raka benar-benar diusulkan menjadi cawapres Prabowo Subianto untuk Pemilu mendatang. Usulan itu disampaikan oleh Partai Golkar dan Partai Gelora. Mereka mendukung Gibran Rakabuming menjadi pendamping Prabowo Subianto. Lalu, bagaimana tanggapan Jokowi 5 bulan lalu? Saat itu, Jokowi menyebut Gibran tak bisa menjadi cawapres karena usianya yang masih terlalu muda. Selain itu, Gibran juga belum terlalu berpengalaman dalam pemerintahan. "Pertama umur, yang kedua baru dua tahun jadi Wali Kota. Yang logis aja lah," kata Jokowi pada 4 Mei 2023 lalu, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden. Namun, siapa sangka saat ini Gibran bisa dicalonkan alam Pilpres 2024. Hal itu berkat perubahan aturan yang disetujui oleh Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia capres-ca