Back to Top
HUKUM POLITIK

TOK! MK Gelar 'Karpet Merah' Untuk Gibran Maju Cawapres

DEMOCRAZY.ID
Oktober 16, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
TOK! MK Gelar 'Karpet Merah' Untuk Gibran Maju Cawapres

DEMOCRAZY.ID -  Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.  MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. Berikut amar putusan lengkap yang dibacakan: Mengadili 1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian 2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang d
Baca selengkapnya

Penulis blog