Back to Top
HUKUM

Terungkap Belum Kantongi Sertifikat HPL dan Belum Ada AMDAL: Rempang Eco City Melanggar Prinsip Pertama Hukum Lingkungan!

DEMOCRAZY.ID
Oktober 01, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Terungkap Belum Kantongi Sertifikat HPL dan Belum Ada AMDAL: Rempang Eco City Melanggar Prinsip Pertama Hukum Lingkungan!

DEMOCRAZY.ID - Ada hal menarik dari perkembangan terbaru mengenai Rempang. Setidaknya ada dua informasi terbaru yang mengejutkan.  Yang pertama adalah informasi dari  Parid Ridwanuddin, Manager Kampanye Pesisir dan Laut Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia, yang mengungkapkan bahwa  proyek Rempang Eco City belum melakukan analisis dampak lingkungan atau Amdal. Oleh karena itu, dia menyebut proyek ini seperti mie instan.  "Dari proses ini, mengapa kami sebut mie instan, ya karena analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) nggak ada. Kajian lingkungan strategis nggak ada," ujar Parid. Yang kedua adalah informasi dari Ombudsman yang menyatakan bahwa sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pulau Rempang atas nama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) belum diterbitkan. Meski Bahlil, Menteri Investasi, menyatakan bahwa mereka lebih tahu tentang apa yang terjadi di pemerintahan, tetapi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan bahwa Amdal s
Baca selengkapnya

Penulis blog