Back to Top
POLITIK

Terjawab Sudah! Gibran Gagal Jadi Cawapres Prabowo Subiato di 2024, Ini Penyebab Utamanya

DEMOCRAZY.ID
Oktober 04, 2023
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Terjawab Sudah! Gibran Gagal Jadi Cawapres Prabowo Subiato di 2024, Ini Penyebab Utamanya

DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan kembali uji materi Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (pemilu) berkaitan dengan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). "Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (2/10). Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 tersebut diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu.  Dalam petitumnya, para pemohon meminta ketentuan syarat capres dan cawapres Indonesia diubah, mulai dari berusia paling rendah dari 40 tahun menjadi 30 tahun. Menurut para pemohon, secara fakta, terdapat beberapa kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun dan telah berpengalaman. Pemohon mencontohkan kepala daerah itu ialah Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo (34 tahun), Wali Kota Medan Bobby N
Baca selengkapnya

Penulis blog