Back to Top
HUKUM

Terbelah! Ini Pendapat Akhir 9 Hakim MK Soal Kepala Daerah Bisa Jadi Capres

DEMOCRAZY.ID
Oktober 16, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Terbelah! Ini Pendapat Akhir 9 Hakim MK Soal Kepala Daerah Bisa Jadi Capres

DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan syarat usia capres yaitu 40 tahun atau yang pernah menjadi pemimpin daerah yang dipilih lewat pemilu. Putusan itu tidak bulat. Berikut petanya sebagaimana dirangkum detikcom, Senin (16/10/2023): 1. Anwar Usman: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun 2. Guntur M Hamzah: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun 3. Manahan Sitompul: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun 4. Enny Nurbaningsih: Setuju Gubernur bisa jadi capres meski belum 40 tahun 5. Daniel Yusmic: Setuju Gubernur bisa jadi capres meski belum 40 tahun 6. Wahiduddin Adams: menolak 7. Saldi Isra: menolak "Saya sangat sangat sangat cemas, MK justru terjabak dirinaya sendiri dalam pusaran politis pada akhirnya meruntuhkan MK," kata Saldi Isra. 8. Arief Hidayat menyatakan gugatan seharusnya tidak diterima karena penggugat telah mencabut gugatan dan belakangan dibatalkan. "Menurut say
Baca selengkapnya

Penulis blog