Back to Top
HUKUM POLITIK

Simak! PBHI Beberkan '4 Kejanggalan' Dalam Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

DEMOCRAZY.ID
Oktober 17, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Simak! PBHI Beberkan '4 Kejanggalan' Dalam Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

DEMOCRAZY.ID - Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengklaim ada sejumlah kejanggalan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (putusan MK) soal batas usia dan persyaratan kepala daerah untuk capres-cawapres.  Seperti diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan syarat capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Kejanggalan pertama , kata Julius, permohonan seharusnya ditolak sejak awal karena pemohon tidak memenuhi kriteria dasar yang rasional dan relevan dalam permohonannya.  "(Pemohon) tidak punya kepentingan langsung dalam kontestasi Pemilu, baik sebagai capres-cawapres atau perwakilan partai yang memenuhi electoral threshold," kata Julius lewat keterangan tertulis, Senin, 16 Oktober 2023.  "Bukan juga kepala daerah atau berpengalaman." Adapun gugatan yang dikabulkan MK merupakan gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan mahasiwa  Universitas Surakart
Baca selengkapnya

Penulis blog