DEMOCRAZY.ID - Hakim Konstitusi Arief Hidayat merasakan ada keganjilan dalam proses pengambilan keputusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur soal batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi atau MK. Arief mengatakan, keganjilan itu mulai dari penjadwalan sidang yang terkesan lama dan ditunda-tunda. Bahkan penundaan itu terjadi satu hingga dua bulan. "Meskipun ini tidak melanggar hukum acara, namun penundaan perkara a quo berpotensi menunda keadilan dan pada akhirnya akan meniadakan keadilan itu sendiri," kata Arief saat membacakan pendapatnya, Senin 16 Oktober 2023. Arief Hidayat bersama tiga hakim konstitusi lain yakni Saldi Isra, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo menolak uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur soal batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A Almas. Arief melanjutkan, penundaan itu merupakan ketidaklaziman yang
DEMOCRAZY.ID - Hakim Konstitusi Arief Hidayat merasakan ada keganjilan dalam proses pengambilan keputusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur soal batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi atau MK. Arief mengatakan, keganjilan itu mulai dari penjadwalan sidang yang terkesan lama dan ditunda-tunda. Bahkan penundaan itu terjadi satu hingga dua bulan. "Meskipun ini tidak melanggar hukum acara, namun penundaan perkara a quo berpotensi menunda keadilan dan pada akhirnya akan meniadakan keadilan itu sendiri," kata Arief saat membacakan pendapatnya, Senin 16 Oktober 2023. Arief Hidayat bersama tiga hakim konstitusi lain yakni Saldi Isra, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo menolak uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur soal batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A Almas. Arief melanjutkan, penundaan itu merupakan ketidaklaziman yang