SEPAK Terjang Keluarga Boyamin Saiman: Dulu Kalahkan KPK, Kini Menangkan Gugatan Syarat Capres dan Cawapres - DEMOCRAZY News
HUKUM POLITIK

SEPAK Terjang Keluarga Boyamin Saiman: Dulu Kalahkan KPK, Kini Menangkan Gugatan Syarat Capres dan Cawapres

DEMOCRAZY.ID
Oktober 17, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
SEPAK Terjang Keluarga Boyamin Saiman: Dulu Kalahkan KPK, Kini Menangkan Gugatan Syarat Capres dan Cawapres



DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan terkait perubahan syarat capres dan cawapres.


Dalam putusan yang dibacakan, Senin (16/10/2023), MK menambahkan syarat yakni pernah atau sedang memegang jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum (pemilu).


Ada peran besar dari keluarga Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dibalik gugatan tersebut.


Adalah sosok Almas Tsaibbbirru, pemohon sekaligus mahasiswa UNSA (Universitas Surakarta) yang merupakan putra sulung dari Boyamin.


Dalam dunia hukum Indonesia, sepak terjang Boyamin memang sudah tak dilakukan lagi.


Sosok kelahiran Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo itu beberapa terkenal jago dalam hal praperadilan, termasuk kerap menang melawan Komisi Pemberantasan Korupsi.


Melansir berbagai sumber, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengakui jika Boyamin Saiman merupakan sosok yang kerap mempraperadilan KPK dan menang.


"Memang benar ada satu orang saja, kerjaannya mempraperadilankan kasus-kasus KPK. Saya sebut saja namanya, biarin, Boyamin Saiman," ungkap Laode yang dilansir, Selasa (17/10/2023).


Salah satu kekalahan lembaga antirasuah saat praperadilan Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan terkait kasus dugaan rekening gendut.


"Khusus Pak BG, waktu itu kasasi terus ditolak Pengadilan Negeri. KPK menyerahkan ke Kejagung, Kejagung menyerahkan kembali ke kepolisian," jelas dia.


Almas pun mengakui jika dirinya merupakan putra Boyamin Saiman.


"Iya benar saya putra Pak Boyamin yang pertama," ujar Almas saat ditemui di Shelter PKL Manahan, Senin (16/10/2023) malam.


Tak hanya Almas, mahasiswa UNS bernama Arkaan Wahyu yang turut mengajukan gugatan syarat usia capres dan cawapres merupakan adiknya.



"Iya kebetulan adik saya ini mahasiswa UNS," jelas dia. [Democrazy/Suara]

Penulis blog