DEMOCRAZY.ID - Pada Senin, (23/10/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) kembali akan menggelar sidang putusan terkait batasan usia maksimal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang tentu saja akan membuat Prabowo Subianto gagal melenggang di percaturan pemilu 2024 jika disahkan.
Nasib karir politik Prabowo Subianto kini bergantung pada hasil sidang yang akan digelar pada Senin mendatang.
Pasalnya, jika MK mengabulkan tuntutan usia maksimal peserta Pilpres menjadi 70 tahun, maka Prabowo Subianto terancam gagal menjadi Capres.
Sebelumnya, MK telah memutuskan peserta pilpres harus memiliki usia minimal 35 tahun asalkan telah memiliki pengalaman menjadi pemimpin daerah.
Tentu hal tersebut membuka peluang Gibran Rakabuming Raka dan Emil Dardak mengikuti kontestasi pilpres 2024.
Pasalnya, kedua sosok tersebut memiliki pengalaman mengurus daerah. Namun, pengalaman tersebut belum dimiliki oleh Prabowo Subianto. Diketahui, Prabowo Subianto kini berusia 72 tahun.
Perkara usai maksimal peserta pilpres ini teregister dalam Nomor 102/PUU-XXI/2023 dan Nomor 107/PUU-XXI/20230.
Dalam perkara nomor 102 pemohon menguji materil frasa dan kata pada pasal 169 huruf (d) dan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Salah satu petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada proses pemilihan," sebagaimana dikutip dari dokumen permohonan, Rabu (18/10/2023).
Di hari yang sama juga bakal dibacakan putusan soal gugatan serupa dalam Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023, 96/PUU-XXI/2023, dan 104/PUU-XXI/2023.
Untuk perkara nomor 107, dalam isi petitumnya pemohon meminta usia capres cawapres paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun dan merupakan konstitusional bersyarat yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk nomor 93 pemohon meminta syarat usia capres cawapres paling rendah 21 tahun, nomor 96 berusia paling rendah 25 tahun, dan nomor 104 meminta syarat capres cawapres belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, atau belum pernah mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden sebanyak 2 kali dalam jabatan yang sama; berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama. [Democrazy/Tribun]