Back to Top
POLITIK

Ramai-Ramai Media Asing Sorot MK RI, Sebut Pilpres-Gibran

DEMOCRAZY.ID
Oktober 17, 2023
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Ramai-Ramai Media Asing Sorot MK RI, Sebut Pilpres-Gibran

DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta, Senin.  Pasal yang digugat mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres. Dalam sidang tersebut, MK menyetujui bahwa siapapun yang ingin maju dalam kontestasi Capres-Cawapres tahun 2024 mendatang berusia paling rendah 40 tahun.  Tapi mereka yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, bisa mencalonkan diri. Putusan ini pun menjadi sorotan berbagai media asing. Sebagian mengarahkan ini ke kemungkinan Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, untuk maju dalam kontestasi pemilu presiden (pilpres) tahun depan. Diketahui, umur Gibran masih 36 tahun namun ia saat ini
Baca selengkapnya

Penulis blog