DEMOCRAZY.ID - Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing mengajak masyarakat memberikan pemikiran kritis terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal diizinkannya kepala daerah menjadi kontestan Pilpres, sekalipun belum cukup umur. Pemakaian kata “atau” untuk kepala daerah bisa menjadi calon presiden dan wakil presiden, sekalipun usianya di bawah 40 tahun, membuat putusan MK bertentangan dengan azas keadilan. "Artinya apa? MK memberikan suatu privilege terhadap kepala daerah untuk menjadi calon presiden/wakil presiden sekalipun umurnya di bawah 40 tahun. Keputusan ini tidak sejalan dengan dasar negara kita, Pancasila, sila kelima," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dikutip Minggu (22/10/2023). Sementara, Advokat sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menegaskan putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. “Putusan MK No. 90/PUU-X
Putusan MK Sarat Nepotisme, Pencalonan Gibran Melanggar Sila ke-5 Pancasila!
Oktober 23, 2023
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing mengajak masyarakat memberikan pemikiran kritis terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal diizinkannya kepala daerah menjadi kontestan Pilpres, sekalipun belum cukup umur. Pemakaian kata “atau” untuk kepala daerah bisa menjadi calon presiden dan wakil presiden, sekalipun usianya di bawah 40 tahun, membuat putusan MK bertentangan dengan azas keadilan. "Artinya apa? MK memberikan suatu privilege terhadap kepala daerah untuk menjadi calon presiden/wakil presiden sekalipun umurnya di bawah 40 tahun. Keputusan ini tidak sejalan dengan dasar negara kita, Pancasila, sila kelima," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dikutip Minggu (22/10/2023). Sementara, Advokat sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menegaskan putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. “Putusan MK No. 90/PUU-X