Back to Top
CATATAN

Prahara Mahkamah Konstitusi: Akal Sehat Melawan Dua ‘Iblis’ Akal Bulus dan Akal Fulus

DEMOCRAZY.ID
Oktober 29, 2023
0 Komentar
Beranda
CATATAN
Prahara Mahkamah Konstitusi: Akal Sehat Melawan Dua ‘Iblis’ Akal Bulus dan Akal Fulus

Prahara Mahkamah Konstitusi: Akal Sehat Melawan Dua ‘Iblis’ Akal Bulus dan Akal Fulus Oleh: Anthony Budiawan Managing Director PEPS Pembajakan Kedaulatan Rakyat tengah dipertontonkan oleh Mahkamah Konstitusi. Lembaga yang seharusnya menjadi penegak konstitusi menjelma menjadi penghancur konstitusi. Prahara. Begitu kata Hakim Mahkamah Konstitusi. Sebagian orang menikmati Prahara ini. Mungkin sudah terbayang kenikmatan yang akan diterima di kemudian hari. Tanpa peduli dengan moral, etika dan hukum. Begitulah revolusi mental akhirnya berlabuh. Prahara tersebut adalah Putusan Mahkamah Konstitusi No 90, yang menambah norma baru pada persyaratan batas usia minimum capres dan cawapres, yang seharusnya bukan wewenangnya, tetapi wewenang DPR sebagai lembaga pembuat UU. Bahkan gugatan uji materi batas usia tersebut seharusnya tidak bisa disidangkan. Karena penggugat tidak mempunyai legal standing. Seperti pernyataan dua hakim konstitusi yang memberi pendapat tidak setuju (dissenting opinion). Pa
Baca selengkapnya

Penulis blog