Back to Top
HUKUM POLITIK

Pakar HTN Sebut Putusan MK Nomor 90 Tidak Sah, Prabowo-Gibran Bisa Gagal Jadi Capres-Cawapres!

DEMOCRAZY.ID
Oktober 23, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Pakar HTN Sebut Putusan MK Nomor 90 Tidak Sah, Prabowo-Gibran Bisa Gagal Jadi Capres-Cawapres!

DEMOCRAZY.ID - Denny Indrayana menyebut bahwa putusan MK terkait batasan usia capres dan cawapres di Pilpres 2024 tidak sah. Hal itu disampaikan Denny Indrayana melalui akun media sosial Instagram pribadinya, pada Senin 23 Oktober 2023. "Putusan MK Nomor 90 yang membuka peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan dalam Pilpres 2024 seharusnya dinyatakan tidak sah," tulisnya. Pakar hukum tata negara ini lantas mengungkap alasan putusan MK tidak sah. "Karena tidak mundurnya Hakim Anwar Usman padahal memiliki benturan kepentingan atas perkara tersebut," terangnya. Eks pengacara Prabowo Subianto di Pilpres 2019 ini menyebut bahwa hal itu membawa konsekuensi yang sangat serius. Yakni bahwa putusan tersebut tidak bisa jadi dasar bagi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar sebagai pasangan capres-cawapres 2024. "Putusan 90 harus dinyatakan TIDAK SAH, dan tidak bida dijadikan dasar untuk mendaftar sebagai paslon dalam Pilpres 2024," tegasny
Baca selengkapnya

Penulis blog