HUKUM POLITIK

Pakar HTN Sebut Putusan MK Nomor 90 Tidak Sah, Prabowo-Gibran Bisa Gagal Jadi Capres-Cawapres!

DEMOCRAZY.ID
Oktober 23, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Pakar HTN Sebut Putusan MK Nomor 90 Tidak Sah, Prabowo-Gibran Bisa Gagal Jadi Capres-Cawapres!



DEMOCRAZY.ID - Denny Indrayana menyebut bahwa putusan MK terkait batasan usia capres dan cawapres di Pilpres 2024 tidak sah.


Hal itu disampaikan Denny Indrayana melalui akun media sosial Instagram pribadinya, pada Senin 23 Oktober 2023.


"Putusan MK Nomor 90 yang membuka peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan dalam Pilpres 2024 seharusnya dinyatakan tidak sah," tulisnya.


Pakar hukum tata negara ini lantas mengungkap alasan putusan MK tidak sah.


"Karena tidak mundurnya Hakim Anwar Usman padahal memiliki benturan kepentingan atas perkara tersebut," terangnya.


Eks pengacara Prabowo Subianto di Pilpres 2019 ini menyebut bahwa hal itu membawa konsekuensi yang sangat serius.


Yakni bahwa putusan tersebut tidak bisa jadi dasar bagi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar sebagai pasangan capres-cawapres 2024.


"Putusan 90 harus dinyatakan TIDAK SAH, dan tidak bida dijadikan dasar untuk mendaftar sebagai paslon dalam Pilpres 2024," tegasnya.


Denny juga mengungkap bahwa dirinya telah melengkapi dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman.


"Saya mendorong Majelis Kehormatan MK untuk segera menyidangkan laporan pengaduan tersebut," kata dia.


Dia menambahkan bahwa sidang etik MK itu juga bisa membawa dampak kepada Prabowo dan Gibran.


Sebab, pasangan yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) itu bisa gagal menjadi kontestan di Pilpres 2024 mendatang.


"Jika MKMK menyatakan ada pelanggaran etik, Putusan tidak sah, maka KPU harus menolak pendaftaran Gibran Jokowi sebagai kontestan dalam Pilpres 2024," jelasnya.


Bahkan Denny menyatakan sudah menyiapkan langkah hukum lain jika gugatannya tidak diterima di MK.


"Jika tetap diterima, saya mempertimbangkan menggugat sengketa administrasi pencalonan tersebut ke Bawaslu RI," bebernya.


Baca Lengkap: KlikLink


Seperti diketahui, putusan MK memang tidak mengubah batasan usia minimal untuk capres dan cawapres, yakni minimal 40 tahun.


Akan tetapi dikecualikan bagi mereka yang memiliki pengalaman pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.


Putusan MK tersebut diyakini banyak pihak jadi karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.


Terbukti usai putusan MK tersebut, Gibran makin santer disebut-sebut jadi cawpres Prabowo Subianto.


Sampai akhirnya Prabowo mengumumkan sendiri menggandeng putra sulung Presiden Jokowi itu sebagai cawapres.


Prabowo menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan konsesi seluruh parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM). [Democrazy/PojokSatu]

Penulis blog