HUKUM

Novel Baswedan: Besar Kemungkinan Firli Bahuri Akan Melarikan Diri!

DEMOCRAZY.ID
Oktober 23, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Novel Baswedan: Besar Kemungkinan Firli Bahuri Akan Melarikan Diri!



DEMOCRAZY.ID - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meminta penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mempertimbangkan upaya paksa penangkapan karena menganggap Ketua KPK Firli Bahuri besar kemungkinan akan melarikan diri.


Pendapat itu disampaikan Novel dengan melihat fakta sejak kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mencuat, Firli tidak diketahui keberadaannya.


"Besar kemungkinan Firli akan melarikan diri. Penyidik mestinya pertimbangkan untuk dilakukan upaya paksa atau penangkapan agar kasusnya bisa segera tuntas," ujar Novel melalui pesan tertulis, Senin (23/10).


Sementara itu, kolega Novel yang juga merupakan mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap meminta Firli memenuhi panggilan kedua untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 24 Oktober 2023.


"Pimpinan KPK harus bertanggung jawab untuk membawa Firli Bahuri ke hadapan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian," kata Yudi lewat keterangan tertulis.


Yudi menilai tindakan Firli yang tidak menghadiri panggilan pertama pada Jumat, 20 Oktober 2023 kemarin sangat memalukan muruah KPK. Menurut dia, Firli sebagai pimpinan lembaga penegak hukum seharusnya patuh terhadap hukum.


"Apalagi ketidakhadiran Firli disampaikan ke publik oleh Nurul Ghufron yang merupakan Wakil Ketua KPK, bukan Firli Bahuri sendiri," tutur Yudi.


"Oleh karena itulah, maka pimpinan KPK bukan hanya menyampaikan ketidakhadiran Firli kemarin Jumat, tapi juga harus kooperatif menghadirkan Firli ke Polda Metro Jaya besok," sambungnya.


CNNIndonesia.com sudah menghubungi Firli melalui pesan tertulis dan sambungan telepon, namun nomor teleponnya sedang tidak aktif. 


Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron belum memberi jawaban saat dihubungi melalui pesan tertulis.


Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan yang disinyalir dilakukan pimpinan KPK kepada SYL.


Polisi menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. 


Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.


Polisi secara maraton telah memeriksa 52 orang saksi sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada Senin, 9 Oktober 2023. 


Para saksi ini di antaranya SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, ajudan Firli dan lainnya.


Sumber: CNN

Penulis blog