Back to Top
HUKUM POLITIK

'Nepostisme di Pemerintahan, Pelanggaran Kelas Berat'

DEMOCRAZY.ID
Oktober 23, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
'Nepostisme di Pemerintahan, Pelanggaran Kelas Berat'

'Nepostisme di Pemerintahan, Pelanggaran Kelas Berat' Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab untuk dijadikan karyawan karena hubungan kedekatan dan bukan berdasarkan kemampuannya. Selain di perusahaan swasta, Nepotisme juga terjadi dalam pemerintahan.  Seperti dikutip dari buku Fiqih ASN dan Karyawan, Nepotisme di pemerintahan termasuk pelanggaran kelas berat. Aparat negara adalah orang yang mendapatkan amanah untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.  Mereka sama sekali bukan pemilik kekayaan negara ataupun pemilik saham terhadap aset negara. Karena itu, tidak ada alasan pembenar apa pun bagi aparat negara untuk melakukan nepotisme.  Terdapat beberapa hadis yang  dhaif, yang menyebutkan tentang ancaman nepotisme, konteksnya berlaku di dunia pemerintahan, salah satu di antaranya:  من استعمل رجلا من عصابة وفي تلك العصابة من هو أرضى لله منه فقد خان الله وخان رسوله وخان المؤمنين “Siapa yang mengangkat seseorang sebagai aparat dari kalangan kelompoknya, semen
Baca selengkapnya

Penulis blog