Back to Top
POLITIK

MK: Mahkamah Keluarga Suksesi Dinasti Politik Jokowi 2024

DEMOCRAZY.ID
Oktober 17, 2023
0 Komentar
Beranda
POLITIK
MK: Mahkamah Keluarga Suksesi Dinasti Politik Jokowi 2024

MK: Mahkamah Keluarga Suksesi Dinasti Politik Jokowi 2024 Oleh: Faisal Sallatalohy Mahasiswa S3 Hukum Trisakti  MAHKAMAH Konstitusi  (MK) resmi berubah menjadi Mahkamah Keluarga. MK secara nyata menunjukan dirinya dikendalikan kekuatan Istana untuk melindungi dan menjaga kepentingan dinasti keluarga Jokowi.  Ketua MK, Anwar Usman (paman Gibran-Adik Ipar Jokowi), memutuskan perubahan pasal 169 q UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Pemilu: bahwa syarat pencalonan capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan.  Lewat keputusan ini, Gibran menemukan jalannya untuk bisa dicalonkan sebagai Cawapres Prabowo. Gibran memang belum mencapai usia 40 tahun. Tapi dia memenuhi syarat karena pernah menduduki jabatan Wali Kota Solo melalui pemilihan umum.  Keputusan MK ini menjadi preseden paling buruk untuk kesekian kalinya.  Meruntuhkan marwah MK sebagai lembaga hukum tertinggi negara. Merusak tatanegara hukum Indonesia.  Tak ada l
Baca selengkapnya

Penulis blog