DEMOCRAZY.ID - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang pernah dipenjara terkait kasus dugaan penistaan agama terkait pidatonya di Pulau Pramuka pada 27 September 2016, kini menjadi pusat perhatian lagi.
Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Buni Yani, yang dulu menyebarkan video pidato kontroversial Ahok, membuat pengakuan mengejutkan.
Buni Yani mengklaim bahwa video yang menjadi dasar penangkapan Ahok dipotong oleh tim cyber dari Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
Dalam pengakuan yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun, Buni Yani menyatakan bahwa dia tidak mendengar dengan jelas kata 'pakai' dalam pidato Ahok sehingga menuliskan caption tanpa kata tersebut.
Menurutnya, pelapor yang merupakan Tim Sukses Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta tahun 2017 disebut sengaja memelintir video pidato tersebut.
Buni Yani membantah memiliki niat untuk sengaja memelintir video dan menyebut tim cyber Prabowo yang memotong menjadi 30 detik.
Buni Yani dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat 2, namun diperiksa dengan Pasal 28 Ayat 2 terkait ujaran kebencian bermuatan SARA.
Meski Pasal 27 Ayat 2 tidak terbukti, dia akhirnya dipenjara karena melanggar Pasal 32 Ayat 2 UU ITE karena disebut mengubah dokumen, meskipun bukan dia yang melakukannya.
Kisah kontroversial ini membuka kembali diskusi mengenai politik dan hukum di Indonesia, mengingat peran Buni Yani dalam kasus Ahok serta keterlibatan tim cyber Prabowo Subianto dalam penyiaran video tersebut.
[VIDEO]
Sumber: VIVA