Back to Top
HUKUM POLITIK

'Mahkamah Konstitusi Bobrok Harus Digorok'

DEMOCRAZY.ID
Oktober 28, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
'Mahkamah Konstitusi Bobrok Harus Digorok'

'Mahkamah Konstitusi Bobrok Harus Digorok' Mahkamah Konstitusi (MK) telah membentuk dan melantik Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Untuk mudahnya MK-1 membentuk MK-2.  Ketua MK-1 Anwar Usman menjadi terperiksa utama karena diduga memiliki konflik kepentingan pada Perkara No.90/PUU-XXI/2023 mengenai gugatan batas usia Capres/Cawapres.  MK-1 meloloskan Gibran keponakan Anwar Usman menjadi Cawapres. Publik menilai ada pelanggaran etik pada kasus ini. Beberapa laporan atau pengaduan dilayangkan kepada MK-1. Untuk menguak ada atau tidak pelanggaran etik dipercayakan pada tiga anggota MK-2 yaitu Jimly Asshiddiqie (tokoh masyarakat), Bintan R.  Saragih (akademisi) dan Wahiduddin Adams (hakim MK). MK-2 merupakan pelaksanaan Pasal 7A ayat (2) UU No 7 tahun 2020 tentang MK. MK-2 memulai bekerja dengan memanggil pelapor untuk mendengar alasan pelaporan/pengaduan. Publik bereaksi atas Putusan yang dinilai kontroversial dan melebihi batas kewenangan Mahkamah Konstitusi. ...
Baca selengkapnya

Penulis blog