'Mahkamah Konstitusi Bobrok Harus Digorok' Mahkamah Konstitusi (MK) telah membentuk dan melantik Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Untuk mudahnya MK-1 membentuk MK-2. Ketua MK-1 Anwar Usman menjadi terperiksa utama karena diduga memiliki konflik kepentingan pada Perkara No.90/PUU-XXI/2023 mengenai gugatan batas usia Capres/Cawapres. MK-1 meloloskan Gibran keponakan Anwar Usman menjadi Cawapres. Publik menilai ada pelanggaran etik pada kasus ini. Beberapa laporan atau pengaduan dilayangkan kepada MK-1. Untuk menguak ada atau tidak pelanggaran etik dipercayakan pada tiga anggota MK-2 yaitu Jimly Asshiddiqie (tokoh masyarakat), Bintan R. Saragih (akademisi) dan Wahiduddin Adams (hakim MK). MK-2 merupakan pelaksanaan Pasal 7A ayat (2) UU No 7 tahun 2020 tentang MK. MK-2 memulai bekerja dengan memanggil pelapor untuk mendengar alasan pelaporan/pengaduan. Publik bereaksi atas Putusan yang dinilai kontroversial dan melebihi batas kewenangan Mahkamah Konstitusi. ...
'Mahkamah Konstitusi Bobrok Harus Digorok' Mahkamah Konstitusi (MK) telah membentuk dan melantik Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Untuk mudahnya MK-1 membentuk MK-2. Ketua MK-1 Anwar Usman menjadi terperiksa utama karena diduga memiliki konflik kepentingan pada Perkara No.90/PUU-XXI/2023 mengenai gugatan batas usia Capres/Cawapres. MK-1 meloloskan Gibran keponakan Anwar Usman menjadi Cawapres. Publik menilai ada pelanggaran etik pada kasus ini. Beberapa laporan atau pengaduan dilayangkan kepada MK-1. Untuk menguak ada atau tidak pelanggaran etik dipercayakan pada tiga anggota MK-2 yaitu Jimly Asshiddiqie (tokoh masyarakat), Bintan R. Saragih (akademisi) dan Wahiduddin Adams (hakim MK). MK-2 merupakan pelaksanaan Pasal 7A ayat (2) UU No 7 tahun 2020 tentang MK. MK-2 memulai bekerja dengan memanggil pelapor untuk mendengar alasan pelaporan/pengaduan. Publik bereaksi atas Putusan yang dinilai kontroversial dan melebihi batas kewenangan Mahkamah Konstitusi. ...