Back to Top
POLITIK

KPU Izinkan Ganti Cawapres Meski Sudah Ditetapkan, Erick Thohir Masih Punya Peluang?

DEMOCRAZY.ID
Oktober 24, 2023
0 Komentar
Beranda
POLITIK
KPU Izinkan Ganti Cawapres Meski Sudah Ditetapkan, Erick Thohir Masih Punya Peluang?

DEMOCRAZY.ID - Pengumuman pasangan capres dan cawapres dari masing-masing koalisi telah dilakukan.  Terdapat tiga pasangan utama yang hingga saat ini muncul, yakni Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin, dan Prabowo-Gibran.  Lalu apakah bisa ganti cawapres saat sudah ditetapkan seperti ini? Pertanyaan ini sendiri muncul lantaran dikabarkan pihak Koalisi Indonesia Merdeka atau KIM masih memiliki kegelisahan pada cawapres yang dipilih oleh Prabowo.  Dikabarkan PAN masih mengupayakan Erick Thohir untuk menggantikan Gibran sebagai cawapres dari Prabowo. Aturan yang Berlaku Regulasi yang berlaku untuk konteks pergantian bakal capres atau cawapres sendiri tercantum dalam beleid Peraturan KPU No. 22 Tahun 2018, tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil presiden. Aturannya adalah jika bakal pasangan calon tidak memenuhi syarat, KPU akan membuat berita acara verifikasi dokumen perbaikan.  Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada perbaikan (tiga hari), maka capres atau cawapres dinyatakan t
Baca selengkapnya

Penulis blog