DEMOCRAZY.ID - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick S. Paat melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, (23/10/2023). Pelaporan tersebut diduga terkait dugaan kolusi dan nepotisme saat memimpin gugatan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). "Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK,” kata Erick. Tak hanya Ketua Mahkamah Konstitusi, TPDI juga melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang kini maju sebagai cawapres Prabowo Subianto. Erick menjelaskan, ada sejumlah dasar hukum yang mereka gunakan dalam laporan. Di antaranya UUD 1945 ayat 1 dan 3 hingga TAP MPR Nomor 11 MPR 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Dia mengklaim laporan yang disampaikannya sudah diterima. Diharap, kom
DEMOCRAZY.ID - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick S. Paat melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, (23/10/2023). Pelaporan tersebut diduga terkait dugaan kolusi dan nepotisme saat memimpin gugatan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). "Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK,” kata Erick. Tak hanya Ketua Mahkamah Konstitusi, TPDI juga melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang kini maju sebagai cawapres Prabowo Subianto. Erick menjelaskan, ada sejumlah dasar hukum yang mereka gunakan dalam laporan. Di antaranya UUD 1945 ayat 1 dan 3 hingga TAP MPR Nomor 11 MPR 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Dia mengklaim laporan yang disampaikannya sudah diterima. Diharap, kom