HUKUM POLITIK

KPK Bakal Analisis Dugaan Nepotisme Presiden Jokowi, Terancam Pidana?

DEMOCRAZY.ID
Oktober 23, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
KPK Bakal Analisis Dugaan Nepotisme Presiden Jokowi, Terancam Pidana?



DEMOCRAZY.ID - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick S. Paat melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, (23/10/2023).


Pelaporan tersebut diduga terkait dugaan kolusi dan nepotisme saat memimpin gugatan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).


"Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK,” kata Erick.


Tak hanya Ketua Mahkamah Konstitusi, TPDI juga melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang kini maju sebagai cawapres Prabowo Subianto. 


Erick menjelaskan, ada sejumlah dasar hukum yang mereka gunakan dalam laporan. Di antaranya UUD 1945 ayat 1 dan 3 hingga TAP MPR Nomor 11 MPR 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).


Dia mengklaim laporan yang disampaikannya sudah diterima. Diharap, komisi antirasuah segera bergerak karena aroma nepotisme tercium saat Anwar mengetuk palu pada sidang, Senin, 16 Oktober.


“Kami lihat seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan,” tegasnya.


“Dalam penanganan perkara ini itu yang kami lihat adalah dugaan kolusi, nepotismenya antara Ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi dengan keponakannya Gibran dan Kaesang,” sambung Erick.


Erick mengingatkan jangan sampai aduan ini dibiarkan begitu saja. “Kalau pemimpinnya sudah melanggar hukum siapa yang mau didengar, siapa yang mau dihormati,” pungkasnya. 


Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan analisis dan verifikasi.


“Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK,” jelasnya.


Ali bilang komisi antirasuah memang menerima laporan dari masyarakat. Tapi, perlu data dan bahan yang lengkap.


“Peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat dibutuhkan, di antaranya melaporkan dugaan korupsi yang ada di sekitarnya, tentu dengan didukung data awal sebagai bahan telaah dan analisis laniutannya,” tegasnya.


Jokowi, Gibran, Anwar Usman hingga Kaesang Dilaporkan ke KPK, Diduga Kuat Adanya Unsur KKN


Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan dugaan adanya kolusi dan nepotisme dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal batas usia capres-cawapres. 


Laporan terhadap Ketua MK Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi), bakal cawapres Gibran Rakabuming, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, serta lainnya itu diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.


Koordinator pelapor, Erick S Paat mengatakan kedudukan Anwar Usman sebagai ketua MK sekaligus ketua majelis hakim dalam sidang batasan usia capres-cawapres menjadi dugaan utama. 


“Kemudian dalam setiap permohonan ini presiden dan DPR dipanggil karena berhubungan soal UU. Dalam salah satu permohonan uji materi di MK ini, pemohon menyebutkan nama Gibran. Ada juga permohonan uji materi dilakukan PSI, bahwa kita ketahui Kaesang menjadi Ketua Umum PSI,” kata Erick di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 23 Oktober 2023.


Erick juga menyinggung posisi Anwar Usman sebagai adik ipar Jokowi, yang artinya paman dari Gibran dan Kaesang. 


Padahal, kata dia, sesuai UU Kekuasaan Kehakiman juga tak dibenarkan jika ketua majelis hakim menjabat sekaligus sebagai ketua MK.


“Itu ketua majelisnya harus mengundurkan diri. Itu tegas. Tapi kenapa ketua MK membiarkan dirinya menjadi ketua majelis hakim. Masa ketua MK tak tahu UU Kekuasaan Kehakiman. Harusnya dengan tegas dari awal menyadari ketakberhakannya,” kata Erick.


Ia mengatakan ada unsur kesengajaan yang dilakukan baik oleh Anwar Usman, Jokowi, Gibran, serta Kaesang. 


“Laporan sudah diterima KPK. Kita tunggu saja tindak lanjutnya. Kami harap KPK menangkap secepatnya. Kalau lambat akan menimbulkan masalah lagi,” katanya.


Adapun dasar hukum dalam laporannya yakni UUD 1945 ayat 1 dan 3, TAP MPR no 11 MPR 1998 tentang penyelenggaraan negara bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. 


TAP MPR no 8 tahun 2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.


Kemudian UU no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan UU no 18 tahun 2003 tentang advokat. 



Sebelumnya, MK meloloskan syarat Capres-Cawapres pada Pasal 169 huruf q UU No. Tahun 2017. Putusan itu berdasarkan permohonan uji materi Almas Tsaqibbirru, yang membuat siapa pun yang berpengalaman sebagai kepala daerah bisa maju dalam kontestasi Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun. [Democrazy/Poskota]

Penulis blog