[Editorial Koran Tempo] MENGGADAIKAN IKN DEMI INVESTASI REVISI Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) dengan sengaja menabrak pakem perundang-undangan demi menarik investasi. Jika tidak direvisi Mahkamah Konstitusi, perilaku ugal-ugalan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat ini bisa menjadi preseden pelanggaran hukum tata negara yang berbahaya. Sidang paripurna DPR pada Selasa, 3 Oktober lalu, mengesahkan revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Tujuh fraksi pro-pemerintah menyetujui pengesahan tersebut. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolaknya. Sedangkan Fraksi Demokrat memberi catatan. Dalam perubahan UU IKN yang diajukan Presiden Joko Widodo, sebanyak 11 pasal diubah dan enam pasal baru ditambahkan. Dari sederet perubahan itu, keberadaan satu pasal menarik perhatian. Pasal 42 ayat 1 huruf a dan b dalam UU IKN terbaru menyatakan setiap undang-undang yang bertentangan dengan kebijakan pembangunan IKN dinyatakan tidak berlaku. Pasal sapu jagat semacam itu tampaknya s
[Editorial Koran Tempo] MENGGADAIKAN IKN DEMI INVESTASI REVISI Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) dengan sengaja menabrak pakem perundang-undangan demi menarik investasi. Jika tidak direvisi Mahkamah Konstitusi, perilaku ugal-ugalan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat ini bisa menjadi preseden pelanggaran hukum tata negara yang berbahaya. Sidang paripurna DPR pada Selasa, 3 Oktober lalu, mengesahkan revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Tujuh fraksi pro-pemerintah menyetujui pengesahan tersebut. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolaknya. Sedangkan Fraksi Demokrat memberi catatan. Dalam perubahan UU IKN yang diajukan Presiden Joko Widodo, sebanyak 11 pasal diubah dan enam pasal baru ditambahkan. Dari sederet perubahan itu, keberadaan satu pasal menarik perhatian. Pasal 42 ayat 1 huruf a dan b dalam UU IKN terbaru menyatakan setiap undang-undang yang bertentangan dengan kebijakan pembangunan IKN dinyatakan tidak berlaku. Pasal sapu jagat semacam itu tampaknya s