DEMOCRAZY.ID - Beredar informasi bahwa disebutkan ajudan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Panji Harianto dan Heri dipanggil Polda Metro Jaya mengenai kasus pemerasan.
Dalam keterangan polisi diketahui Panji merupakan ajudan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), kemudian Heri adalah sopir Mentan.
Dalam surat pemanggilan tersebut kedua orang itu diminta menghadap ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2023 lalu.
Keterangan ajudan dan sopir Mentan Syahrul diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK.
Penyelidikan kasus tersebut sudah sesuai seperti yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Namun tidak diketahui pasti siapa pimpinan KPK yang disebutkan sebagai pelaku pemerasan tersebut. Hingga kini pihak kepolisian juga masih belum bisa menjelaksan.
Kabar simpang siur pun beredar dengan menjelaskan bahwa salah satu pimpinan KPK diduga melakukan pemerasan ke Mentan SYL setelah pertama kali tercium oleh petugas.
[DOC]
Menko Polhukam Mahfud Md juga diketahui telah membuka suara mewakili KPK bahwa Mentan SYL telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak KPK sendiri belum merilis info tersebut ke Publik.
"Bahwa dia (SYL) sudah tersangka? Ya saya sudah dapat informasi, malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama kalau tersangka tapi resminya sebagai tersangkanya itu, ya, sudah digelarkanlah," ujar Mahfud, Rabu 4 Oktober 2023.
KPK diketahui telah menggeledah rumah dinas Mentan SYL pada Kamis 28 September 2023 malam dan juga penggeledahan di rumah kerja Mentan, Jumat 29 September 2023.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan bila upaya penggeledahan bisa dilakukan setelah perkara memasuki tahap penyelidikan.
Sementara untuk mencapai tahap penyelidikan itu sendiri sudah ada seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Penggeledahan dan penyitaan merupakan upaya paksa yang hanya bisa dilakukan pada tahap penyidikan," ujarnya. [Democrazy/DW]