Back to Top
POLITIK

HEBOH Kesalahan Penulisan Dalam Putusan MK Soal Syarat Capres dan Cawapres, Netizen: Kok Bisa Keliru?

DEMOCRAZY.ID
Oktober 16, 2023
0 Komentar
Beranda
POLITIK
HEBOH Kesalahan Penulisan Dalam Putusan MK Soal Syarat Capres dan Cawapres, Netizen: Kok Bisa Keliru?

DEMOCRAZY.ID - Media sosial (medsos) digegerkan dengan kesalahan penulisan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan syarat Capres dan cawapres. M MK mengabulkan sebagian atas permohonan dari pemohon seorang mahasiswa UNSA, Almas Tsaibbbirru Re A terkait batas usia capres dan cawapres. Dalam putusan yang dibacakan Anwar Usman, Senin (16/10/2023), MK menambahkan syarat yakni pernah atau sedang memegang jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum (pemilu). Dalam poin nomer tujuh tertulis bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk, pekerjaan mahasiswa saat ini sedang menempuh study di Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta (UNSA) dan bercita-cita ingin menjadi Presiden atau Wakil Presiden. Penulisan Universitas Negeri Surakarta itulah yang dipertanyakan salah satu netizen dengan pemilik akun Twitter @ aidulFa . Sebab, di Solo tidak ada Universitas Negeri Surakarta. UNSA adalah singkatan dari Universitas Surakarta.
Baca selengkapnya

Penulis blog