POLITIK

HEBOH Kesalahan Penulisan Dalam Putusan MK Soal Syarat Capres dan Cawapres, Netizen: Kok Bisa Keliru?

DEMOCRAZY.ID
Oktober 16, 2023
0 Komentar
Beranda
POLITIK
HEBOH Kesalahan Penulisan Dalam Putusan MK Soal Syarat Capres dan Cawapres, Netizen: Kok Bisa Keliru?



DEMOCRAZY.ID - Media sosial (medsos) digegerkan dengan kesalahan penulisan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan syarat Capres dan cawapres. M


MK mengabulkan sebagian atas permohonan dari pemohon seorang mahasiswa UNSA, Almas Tsaibbbirru Re A terkait batas usia capres dan cawapres.


Dalam putusan yang dibacakan Anwar Usman, Senin (16/10/2023), MK menambahkan syarat yakni pernah atau sedang memegang jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum (pemilu).


Dalam poin nomer tujuh tertulis bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk, pekerjaan mahasiswa saat ini sedang menempuh study di Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta (UNSA) dan bercita-cita ingin menjadi Presiden atau Wakil Presiden.


Penulisan Universitas Negeri Surakarta itulah yang dipertanyakan salah satu netizen dengan pemilik akun Twitter @aidulFa.


Sebab, di Solo tidak ada Universitas Negeri Surakarta. UNSA adalah singkatan dari Universitas Surakarta.


Sementara kampus negeri di Solo adalah Universitas Sebelas Maret (UNS).


"Tidak ada Universitas Negeri Surakarta. UNSA itu Universitas Surakarta. Salah satu PTS di Solo. PTN/BH itu Universitas Sebelas Maret (UNS). Bagaimana putusan MK bisa keliru tentang identitas pemohon yg menentukan keabsahan formil?," cuit akun tersebut yang dilansir Suarasurakarta.id.



Hingga berita ini ditulis, belum ada statmen resmi dari pihak UNS maupun UNSA terkait dengan keputusan tersebut. 


[LENGKAP] Amar Putusan MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres



Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. 


MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.


Berikut amar putusan lengkap yang dibacakan:


Mengadili


1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian


2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".


Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"


3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.


MK menyatakan permohonan sebelumnya seperti yang diajukan Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.


"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," kata hakim MK.


"Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," imbuhnya. [Democrazy/Suara]

Penulis blog