Back to Top
HUKUM POLITIK

Hakim MK Beberkan Janggal Putusan Syarat Cawapres, Sentil Anwar Usman!

DEMOCRAZY.ID
Oktober 17, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Hakim MK Beberkan Janggal Putusan Syarat Cawapres, Sentil Anwar Usman!

DEMOCRAZY.ID - Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjadi salah satu dari empat hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara soal uji materi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimal capres-cawapres pada UU Pemilu. Pengujian UU Pemilu Pasal 169 huruf q itu diajukan seorang mahasiswa yang berkuliah di Solo, Almas Tsaqibbirru, yang dalam permohonannya mengaku mengidolakan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.  Putusan itu pun dikabulkan Mahkamah Konstitusi dengan amar 'Inkonstitusional Sebagian' yang dibacakan dalam sidang pada Senin (16/10). Putusan itu membuat syarat capres/cawapres harus berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. Dalam dissenting opinion yang dibacakan Arief usai pembacaan amar putusan, dia mengungkap kejanggalan yang terjadi pada proses pengambilan putusan tersebut. Arief menegaskan pandangannya bahwa syarat usia minimal capres-cawapres
Baca selengkapnya

Penulis blog