DEMOCRAZY.ID - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka telah didaftarkan ke KPU RI sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) bagi bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 pada Kamis 25 Oktober 2023 yang lalu. Pencalonan Gibran memunculkan pro dan kontra di tengah masyarkat. Pasalnya, Gibran dicalonkan sebagai bakal cawapres setelah keluar putusan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Muncul Persoalan Baru Namun putusan MK itu juga dipersoalkan sejumlah kalangan. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana bersama-sama sejumlah kalangan aktivis melaporkan putusan MK itu ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Kamis (26/10/2023), sidang perdana MKMK dilaksanakan dipimpin Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie. Dalam persidangan yang terbuka untuk umum itu diperiksa kehadiran dan kerugian langsung dari masing-masing pemohon. Sebelum sidang ditutup. Denny meminta izin menyampai...
DEMOCRAZY.ID - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka telah didaftarkan ke KPU RI sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) bagi bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 pada Kamis 25 Oktober 2023 yang lalu. Pencalonan Gibran memunculkan pro dan kontra di tengah masyarkat. Pasalnya, Gibran dicalonkan sebagai bakal cawapres setelah keluar putusan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Muncul Persoalan Baru Namun putusan MK itu juga dipersoalkan sejumlah kalangan. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana bersama-sama sejumlah kalangan aktivis melaporkan putusan MK itu ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Kamis (26/10/2023), sidang perdana MKMK dilaksanakan dipimpin Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie. Dalam persidangan yang terbuka untuk umum itu diperiksa kehadiran dan kerugian langsung dari masing-masing pemohon. Sebelum sidang ditutup. Denny meminta izin menyampai...