DEMOCRAZY.ID - Amelia Ahmad Yani, perwakilan dari keluarga Jenderal Ahmad Yani mengaku keberatan soal Inpres dan Keppres yang berhubungan dengan PKI.
Bahkan, Amelia Ahmad Yani dan keluarga Pahlawan Revolusi lainnya gugat ke Mahkamah Konstitusi soal hal ini.
Keluarga Jenderal Ahmad Yani menggugat beberapa poin, yang pertama yaitu Inpres no 2 tahun 2023, Keppres no 17 tahun 2022, dan Kepres no 4 tahun 2023.
Amelia Ahmad Yani mengaku tak sepakat dengan beberapa hal di dalamnya salah satunya soal Pemerintah merasa mengakui kesalahan HAM dimana salah satunya ke PKI.
Lalu keluarga Jenderal Ahmad Yani merasa tak adil karena Pemerintah seakan menempatkan anak PKI jadi korban dan dapat ganti rugi.
Menurut mereka, keluarga Pahlawan Revolusi dianggap bukan korban, justru anak tak ada santunan atau ganti rugi.
Kemudian di poin terakhir permintaan keluarga Jenderal Ahmad Yani adalah meminta Keppres perminta maafan untuk PKI dicabut.
Amelia menyebut soal Inpres dan Keppres ini tak menyangkut pautkan keluarga Pahlawan Revolusi.
“Tiba tiba keluar ini (Inpres dan Keppres) tim ini sepertinya tidak membawa kami (keluarga Pahlawan Revolusi) masuk ke situ sehingga kecewa dan juga Inpres, dari kata Presiden Jokowi menyesali terjadi peristiwa 65,” kata Amelia dilansir dari YouTube tvOne News.
Tak cuma itu saja, Amelia menilao perminta maafan yang dilakukan Presiden Jokowi ke keluarga PKI menyakiti keluarga Pahlawan Revolusi.
Amelia menyatakan menyantuni keluarga PKI bak Pemerintah minta maaf ke mereka dan memecah belah keluarga Pahlawan Revolusi.
“Dan ada 19 Kementerian diminta menyantuni pihak mereka itu ya ini namanya memecah belah bangsa bukan kita minta uang, kita 58 tahun tak pernah mengganggu Pemerintah tapi Pemerintah menganggu kami.” katanya lagi.
Amelia sempat mengaku emosi apabila mengingat kondisi mayat ayahnya yang rusak. Hal tersebut harusnya menyadarkan pihak-pihak Pemerintah siapa yang merupakan korban.
“Kondisi ayah kami rusak tubuhnya, alat kelaminnya rusak semua, kepalanya dipotong semua, itu bapak harus tau, negara ini harus tau, Presiden Jokowi harus tau, dia nggak pernah kemana mana kok, di Istana terus,” ungkapnya lagi.
Suparman Marzuki dari PKP HAM yang mengurus hal tersebut menampik adanya santunan buat keluarga PKI.
“Saya kira ada mispersepsi dari mbak Amelia. Tidak ada statement menyantuni keluarga PKI, yang kita katakan itu definisinya udah jelas kok. Korban adalah para pihak, kita sudah dialog ke keluarga para Jenderal yang lain tentu minus keluarga bu Amelia, dan ini hal yang jadi fatal.” kata Marzuki lagi.
Marzuki juga mengatakan PKP HAM tentu tak punya niatan memecah belah bangsa dan justru menginginkan ada rekonsiliasi di masa depan.
“Tim tidak dalam rangka pemecah belah atau membeda bedakan, coba lihat TOR nya itu. TOR untuk para pihak, memang program ini akan berjalan panjang tidak selesai ini bulan ini tahun ini, kita mengistilahkan ini baru persneling 1 untuk membangun kehidupan bangsa yang damai dan adil, rekonsiliasi di masa depan.” katanya lagi.
Marzuki juga mengatakan tetap akan dihargai dan dihormati gugatan keluarga Jenderal Ahmad Yani ke MK.
“Tapi jika bu Amalia dan keluarga gugat itu hak hukum dan kami hormati, biar dinilai oleh Pengadilan dimana tidak adilnya,” kata Suparman Marzuki PKP HAM.
Amelia Ahmad Yani tetap menyalahkan Presiden Jokowi yang meminta Tim untuk merumuskan kebijakan tersebut.
Amelia khawatir apabila patung hingga Lubang Buaya lama-lama dihilangkan termasuk sejarah yang saat ini ada.
“Saya tidak ke pak Marzuki, siapa yang memerintahkan, Kepala Negara kan? Kalau kayak gitu Kepala Negaranya seperti itu ya susahlah kami. Nanti tiga patung dihilangkan, nanti Lubang Buaya dihilangkan, sejarah dihilangkan. Yang adil, bijaksana,” pungkas Amelia Ahmad Yani.
Itu tadi perdebatan Amelia Ahmad Yani dengan PKP HAM dimana ia tak rela jika keluarga PKI disantuni 19 Kementerian. [Democrazy/Kilat]