HUKUM

Eks Penyidik KPK Yakini Firli Bahuri Lakukan Pemerasan Pada Mentan Syahrul Yasin Limpo, Hal Ini Jadi Buktinya

DEMOCRAZY.ID
Oktober 08, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Eks Penyidik KPK Yakini Firli Bahuri Lakukan Pemerasan Pada Mentan Syahrul Yasin Limpo, Hal Ini Jadi Buktinya



DEMOCRAZY.ID - Eks penyidik KPK yakini Firli Bahuri lakukan pemerasan pada Mentan Syahrul Yasin Limpo dengan melihat beberapa kasus yang pernah menimpa Pimpinan KPK tersebut.


Menurut Aulia Postiera yang merupakan salah satu eks penyidik Komisi Pemberantas Korupsi bahwa isu negatif atau isu bukanlah kali pertama menjerat Firli Bahuri


“Kalau menurut opini dan berdasarkan hipotesis yang ada, saya yakin adanya pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK,” jelas Aulia.


“Karena Firli mempunyai trade record yang buruk, sebelum menjadi pimpinan KPK, beliau pernah menjadi Deputi Penindakan KPK, di mana saat itu kita sempat menemukan beberapa kali pelanggaran yang dilakukan oleh Firli,” jelasnya.


“Adapun pelanggaran tersebut mulai dari pembocoran dokumen dan bertemu dengan pihak berperkara,” jelasnya saat melakukan podcast bersama Abraham Samad.


Bahkan menurut Aulia pihaknya juga sampai pernah kita juga bikin petisi pada pimpinan KPK saat itu Pak Agus Raharjo kepada Firli yang saat itu namanya hanya Firli dan bukan Firli Bahuri.


Aulia mengungkapkan saat itu banyaknya OTT yang bocor dan diduga dilakukan oleh bersangkutan.


Saat adanya kebocoran menurut Aulia diketahui dari adanyanya kode-kode dalam percakapan.


“Kalau akan melakukan OTT terhadap seseorang tentunya kami juga melakukan penyadapan,” jelasnya.


“Dari penyadapan tersebut terdapat kode-kode komunikasi bahkan ada yang melakukan pergantian nomor kontak dan terjadinya cukup massiv,” terangnya.


“Kami dari tim penyidik dan penyelidik saat itu menduga pelakunya adalah Firli yang saat itu adalah Deputi penindakan,” ungkapnya.


Dari hasil DPP Dewan Pegawai seharusnya Firli dihukum, namun Pimpinan KPK saat itu malahan mengembalikan sehingga tidak ada catata pelanggaran.


“Setelah itu beliau bisa terpilih secara aklamasi oleh Komisi 3 DPR RI, dan bayangkan 56 anggota Komisi memilih Firli Bahuri menjadi Pimpinan KPK,” jelasnya.


Akan tetapi setelah menjadi Pimpinan KPK, Firli masih melakukan pelanggaran di antaranya bertemu dengan tersangka salah satunya Lukas Enembe, kasus helikopter, kasus SDM, kasus jet dan yang terakhir adalah kasus dugaan pemerasan Syahril Yasin Limpo.


“Dari trade record atau rekam jejak ini kita bisa menilai orang,” papar Aulia.


Aulia sendiri mengungkapkan bahwa dirinya tidak kaget saat mendengar adanya kabar dugaan pemersan terhadap Mentan karena ini hanyalah soal waktu.


Tukang Peras Diperas


Aulia menyampaikan bahwa kasus yang terjadi pada SYL dengan kasus Firli sangatlah menarik dan berbeda dengan kasus lainnya.


Pada kasus SYL ini diduga melakukan pemerasan, di mana SYL dan kawan-kawan diduga melakukan pemerasan terhadap bawahannya untuk penempatan jabatan di Kementerian Pertanian.


Kasus ini kemudian berjalan di KPK, namun dalam perjalanannya, SYL kemudian diduga di peras oleh Firli selaku penegak hukum


“Ini seperti kalau rantai makanan di hutan, predatornya bertingkat,” jelas Aulia.


Selain itu, Aulia juga menduga bahwa pemerasan ini dilakukan oleh bersama-sama tidak hanya Firli sendiri karena pimpinan KPK kolektif kolegial.


Menurut Aulia dari kasus pemerasan yang terjadi di Mentan terlihat adanya pemaksaan dari atasan pada bawahan.


“Jika dilihat dari pasal 12, terdapat paksaan dari atasan di mana bawahan tidak bisa menolak, kalu dia menolak maka akan mendapatkan implikasi sesuatu, baik itu diberhentikan atau di mutasi,” jelas Aulia dalam video youtube@Abraham Samad SPEAK UP.


Pemerasan Pimpinan KPK Naik Penyidikan, Tersangka Segera Diumumkan


Atas adanya laporan pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK oleh Mentan Shanrul Yasin Limpo, pihak Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan.


Pada Sabtu 7 Oktober, pihak Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa status kasus dugaan pemerasan Mentan oleh Pimpinan KPK naik penyidikan.


Hal tersebut disampaikan oleh Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak selaku Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Kombes Ade mengatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti di kasus tersebut.


Kasus yang dilaporkan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tersebut akan segera gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya.


"Jadi sebagaimana yang telah saya sampaikan di awal bahwa tindakan penyidikan yang nanti dilakukan tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya," bebernya.


Kombes Ade menjelaskan, salah satu pendalaman yang akan dilakukan penyidik adalah beredarnya foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Syahrul Limpo.


Namun dirinya belum memastikan apakah pertemuan Firli dan SYL ada dugaan tindak pemerasan.


"Ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali dan akan kami cari buktinya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi," tegasnya.


Ia menjelaskan, penyidik Polda Metro akan menerapkan Pasal 65 Juncto Pasal 36 UU KPK terkait larangan insan KPK yang bertemu dengan pihak yang sedang beperkara.


Sumber: Disway

Penulis blog