DEMOCRAZY.ID - Kampung Susun Bahari Akuarium yang dulu digusur paksa pada 11 April 2016 berhasil memenangkan penghargaan Innovation Awards 2023 dari Asia Pacific Housing Forum (APHF).
Kampung vertikal ini diumumkan sebagai pemenang kategori Dampak Perumahan Masyarakat Sipil dalam sesi penganugerahan yang digelar di Suwon, Korea Selatan, pada 26—27 Oktober.
Kampung Susun Akuarium berlokasi di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Permukiman ini akhirnya berdiri kembali berkat perjuangan warga bersama pengurus organisasi RUJAK Center for Urban Studies.
Mereka mendampingi para warga yang diusir untuk melakukan advokasi perubahan hukum dan politik, sehingga dapat membangun rumah kembali dalam kondisi yang lebih baik.
Dalam daftar finalis yang dirilis APHF, RUJAK disebut menawarkan solusi desain yang dinamakan Kampung Susun atau kampung vertikal.
Bangunan serba guna itu selesai dibangun pada April 2023. Pembangunannya menggunakan prinsip co-design yang mendukung ekosistem serta aktivitas ekonomi dan sosial penghuni kampung.
Penggusuran Kampung Susun Akuarium
Kampung Akuarium dahulu berbentuk permukiman rakyat yang dikembangkan secara swadaya. Ia tumbuh dan berkembang pada 1970, jauh sebelum Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang diberlakukan.
Kampung ini digusur pada era kepemimpinan gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia melakukan penggusuran karena ingin membangun sheet pile di lokasi pemukiman warga, di samping Museum Bahari dan Pasar Ikan.
Selain itu, Ahok juga berencana membangun tanggul untuk mencegah air laut masuk dan merestorasi benteng peninggalan zaman Belanda yang ditemukan tenggelam di dekat permukiman warga Kampung Akuarium.
Warga sempat meminta pembangunan kampung susun di daerah tersebut. Namun, Ahok keukeuh lahan itu milik Perumda Pasar Jaya, badan usaha DKI Jakarta.
Pembangunan kembali Kampung Susun Bahari Akuarium
Empat tahun setelah digusur paksa, masyarakat akhirnya mendapatkan hak mereka. Pembangunan Kampung Susun Akuarium dimulai dengan ditandai peletakan batu pertama pada 17 Agustus 2020.
Perencanaan pembangunan Kampung Susun Bahari Akuarium (KSBA) dimulai 4 bulan pasca penggusuran.
Setiap perencanaan mengedepankan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (Persetujuan Bebas, Didahulukan, dan Diinformasikan) yang berasal dari Konvensi tentang Masyarakat Adat.
Penduduk yang bertahan setelah penggusuran paksa menamakan kawasan itu Kampung Susun Bahari Akuarium.
Penamaan tersebut mengandung empat hal yang menggambarkan tempat tinggal mereka. Pertama, kampung sesuai bentuk permukiman dengan interaksi sosial dan keragaman ekonomi rakyat.
Kedua, Susun sebagai bentuk keselarasan dengan Rencana Detail Tata Ruang. Salah satu kegiatan permukiman yang memungkinkan di zonasi P3 (Pemerintah Daerah) adalah rumah susun umum dengan koefisien dasar bangunan 50 persen, koefisien luas bangunan 2, dan ketinggian bangunan 4.
Kemudian, Bahari menggambarkan keterikatan budaya dan hidup masyarakat dengan laut. Sementara Akuarium menunjukkan sejarah kampung itu.
Dari Pusat Penelitian Oseanografi dengan nama popular Aquarium pada peta 1923, hingga menjadi tempat rekreasi. [Democrazy/GNFI]