Back to Top
HUKUM

Dianggap Bertindak Melawan Hukum, KPU Digugat Perdata Rp 70,5 Triliun di PN Jakpus

DEMOCRAZY.ID
Oktober 31, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Dianggap Bertindak Melawan Hukum, KPU Digugat Perdata Rp 70,5 Triliun di PN Jakpus

DEMOCRAZY.ID - Sekumpulan orang yang mengatasnamakan Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti KKN menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran menerima pendaftaran capres Prabowo Subianto, meski usia cawapresnya Gibran Rakabuming Raka belum mencapai 40 tahun. Mereka menggugat KPU dengan angka materiil Rp 70,5 triliun. Para penggugat menilai, KPU melakukan perbuatan melawan hukum.  Hal itu terjadi pada 25 Oktober 2023, tepat saat Prabowo-Gibran mendaftar sebagai capres-cawapres dari Koalisi Indonesia Maju. "Kami kuasa hukum dari penggugat Dr Brian Demas Wicaksono, hari ini kami mengajukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU dikarenakan telah menerima pendaftaran bacapres cawapres Prabowo-Gibran," kata kuasa hukum penggugat, Anang Suindro kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (30/10/2023). Anang menjelaskan, peristiwa KPU menerima pendaftaran Prabowo-Gibran termasuk melanggar ketentuan Peraturan KPU (PKPU).  "Kami meli...
Baca selengkapnya

Penulis blog