Back to Top
HUKUM

Denny Indrayana: Putusan MK Tak Bisa Jadi Dasar Gibran Daftar Pilpres!

DEMOCRAZY.ID
Oktober 24, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Denny Indrayana: Putusan MK Tak Bisa Jadi Dasar Gibran Daftar Pilpres!

DEMOCRAZY.ID - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat capres-cawapres tidak bisa dijadikan landasan hukum Gibran Rakabuming Raka dalam mendaftar Pilpres 2024. Denny beralasan ada konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman dalam putusan itu. Dia menyinggung hubungan kekeluargaan Anwar dengan Gibran-bakal cawapres yang bisa mendaftar karena putusan baru MK. "Tidak mundurnya Anwar Usman tersebut, maka putusan 90 menjadi tidak sah, sebagaimana diatur dalam pasal 17 ayat (6) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman ," kata Denny melalui keterangan tertulis, Senin (23/10). Bakal caleg Partai Demokrat itu merujuk pada pasal 17 Undang-Undang Kehakiman. Ayat (5) pasal tersebut mewajibkan seorang hakim mundur jika punya kepentingan langsung ataupun tidak langsung terhadap perkara yang sedang diperiksa. Ayat berikutnya menyebut putusan tidak sah jika hakim yang bersangkutan tidak mengundurkan diri. Ayat itu juga mengatur sanksi administr
Baca selengkapnya

Penulis blog