POLITIK

Denny Indrayana Minta MKMK Putuskan Soal Pelanggaran Etik Anwar Usman dkk Sebelum 8 November, Gibran Berpotensi Diganti?

DEMOCRAZY.ID
Oktober 27, 2023
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Denny Indrayana Minta MKMK Putuskan Soal Pelanggaran Etik Anwar Usman dkk Sebelum 8 November, Gibran Berpotensi Diganti?


DEMOCRAZY.ID - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutus dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi sebelum 8 November 2023.


Menurutnya, jika putusan etik diketok sebelum 8 November 2023 dan membatalkan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres, maka masih ada waktu perbaikan nama pasangan calon ke Komisi Pemlihan Umum (KPU) RI.


Sebab, masih ada tahap pergantian nama sesuai tahapan pencalonan pilpres yang diatur KPU lewat Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.


Pasalnya, bakal capres-cawapres yang belum berusia 40 tahun jadi tak memenuhi syarat maju di pilpres, sebagaimana ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


Pasal tersebut sebelum adanya putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.


"Saya baru saja membuka jadwal (pendaftaran bakal capres-cawapres), dan jadwal terkait pemeriksaan etik ini adalah pengusulan bakal pasangan calon (presiden) pengganti di KPU. Tahapannya itu, Yang Mulia, kalau menurut jadwal yang kami baca, adalah 26 Oktober sampai dengan 8 November 2023," kata Denny dalam sidang perdana MKMK, Kamis (26/10/2023).


Sidang ini beragendakan klarifikasi para pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres.


"Salah satu yang menjadi perhatian publik dan pertanyaan publik adalah apakah ada gunanya pemeriksaan ini," ujar Denny yang berdomisili di Melbourne, Australia itu.


"Karena concern kami dengan putusan 90 yang kontroversial itu adalah keterkaitannya dengan pasangan calon di Pilpres 2024, dan waktu terakhir untuk mengajukan penggantiannya adalah 8 November, 10 hari kerja dari sekarang," katanya lagi.


Ia kemudian berharap MKMK bisa mempercepat pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pendeknya waktu.


Dalam laporannya, Denny meminta agar putusan MKMK dapat membatalkan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023, seandainya terbukti hakim konstitusi melanggar etik dan pedoman perilaku hakim.


Menurutnya, putusan itu layak dibatalkan karena cacat etik dalam proses penyusunannya, berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman.


Sementara itu, dalam sidang yang sama, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memberi isyarat bakal mempertimbangkan argumen Denny Indrayana.


Jimly bahkan menantang kesiapan Denny terbang ke Jakarta untuk mempercepat pemeriksaan perkara ini. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu pun menyanggupinya.


"Yang diminta Pak Denny harus diterima, apa boleh buat, akan kami rapatkan bagaimana way out-nya untuk misalnya yang (laporan dari) rombongannya Pak Denny atau Integrity Law Office ini apakah didahulukan," kata Jimly.


"Karena sifat laporannya agak sedikit beda dengan yang lain, misalnya, saya baca itu, mempersoalkan juga mengenai keabsahan putusan dan dengan kemungkinan putusan dibatalkan berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman," ujarnya lagi. [Democrazy/Kompas]

Penulis blog