POLITIK

Demo di MK, Mahasiswa: Konstitusi Diakali, Nasib Rakyat Dipermainkan!

DEMOCRAZY.ID
Oktober 17, 2023
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Demo di MK, Mahasiswa: Konstitusi Diakali, Nasib Rakyat Dipermainkan!



DEMOCRAZY.ID - Aksi demonstrasi digelar Front Mahasiswa Demokrasi (FMD) Reformasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).


Mereka memprotes putusan MK yang mengabulkan uji materiil UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres, di mana kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa jadi capres/cawapres.


"Masyarakat se-Indonesia kena prank MK. Seolah-olah mendengar aspirasi rakyat menolak gugatan usia minimal, namun pada sisi lain meloloskan celah gugatan aturan demi kepentingan hasrat kekuasaan beberapa pihak," ujar koordinator aksi, Faisal Ngabalin dalam aksinya.


FMD Reformasi menilai, MK telah mempermainkan nasib rakyat Indonesia. Putusan tersebut juga lebih bermuatan politis dan mengakali konstitusi untuk mengakomodir kepentingan pihak-pihak tertentu yang akan berkontestasi di Pilpres 2024 mendatang.


Ia lantas menyoroti dissenting opinion hakim konstitusi, Saldi Isra yang menyebut ada keanehan hingga perubahan putusan hakim konstitusi yang berubah secara singkat dari awalnya menolak berakhir menyetujui gugatan.


"Hancur sudah marwah konstitusi kita, cita-cita dan amanat reformasi juga ambyar. Institusi MK harusnya menjadi sarana perwujudan keadilan hukum bagi rakyat Indonesia, kini malah menjadi stempel ambisi kepentingan politik pihak-pihak tertentu," terangnya.


Meski demikian, FMD Reformasi menyadari putusan MK mengikat. Maka dari itu, semua pihak diharapkan dapat mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan golongan, utamanya dalam Pilpres 2024 mendatang. 


Kemarin, Front Mahasiswa Demokrasi kawal Reformasi (FMD Reformasi) menggelar aksi unjuk rasa mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan uji materi UU Pemilu terkait syarat usia capres-cawapres, yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang akan diputuskan pada Senin, 16 Oktober 2023.



Para pemohon ingin menurunkan batas usia minimal yang semula 40 tahun menjadi 35 tahun atau menambahkan syarat 'berpengalaman sebagai penyelenggara negara atau kepala daerah'. 


Upaya tersebut disinyalir kuat demi memuluskan jalan putra Presiden Jokowi yang juga Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang menjadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto pada Pemilu 2024 mendatang.


Atas dasar tersebut, FMD Reformasi menyampaikan sikap tegas menolak dan meminta MK agar konsisten dengan tidak mengubah sesuatu yang bersifat open legal policy. FMD Reformasi mengingatkan bahwa MK adalah lembaga yang lahir dari rahim reformasi untuk menegakkan konstitusi demi tegaknya keadilan publik.



"Merubah aturan di tengah jalan demi kepentingan kelompok dan golongan terlebih mempertaruhkan masa depan kepemimpinan nasional adalah bentuk pragmatisme politik yang dapat merusak tatanan kehidupan demokrasi. Jika MK malah mengabulkan itu sama saja pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi dan marwah konstitusi itu sendiri," ujar koordinator aksi FMD Reformasi, Ahmad Iqbal kepada media. 


FMD Reformasi sejalan dengan puluhan pakar hukum dan pegiat hukum dan konstitusi bahwa soal batas usia untuk menduduki jabatan bukanlah isu konstitusional tetapi kebijakan hukum terbuka (open legal policy), yang tidak seharusnya diuji oleh MK. 


"Maka jika MK mengabulkan tuntutan tersebut maka rusak sudah tatanan hukum konstitusi atas dasar kepentingan politik pragmatis memberikan jalan pemimpin karbitan menggenggam kekuasaan," tutur Iqbal.


Sambil membentangkan spanduk dan puluhan poster bertuliskan pesan penolakan atas praktek politik dinasti, dalam tuntutan aksinya FMD Reformasi juga menyentil berbagai pihak yang tengah memaksakan diri demi kepentingan pribadi dan golongan dalam melanggengkan kekuasaan melalui politik dinasti. 



"Jangan gadaikan Indonesia kita kepada pemimpin karbitan yang belum matang. Biarkan berproses secara tertib dan teratur. Jangan ubah aturan semaunya, ini negara bukan arisan keluarga," jelas Iqbal. 


FMD Reformasi juga mengingatkan kepada Presiden Jokowi agar tidak terjebak pada pragmatisme politik sehingga bisa merusak kredibilitas dan kinerja kepemimpinannya selama ini. 


"Pak Jokowi hati-hati banyak para penjilat yang bakal menjerumuskan dan menghancurkan apa yang telah dibangun selama ini, tetap tegak lurus bersama kepentingan rakyat," tegas Iqbal. [Democrazy/RMOL]

Penulis blog