POLITIK

Beredar Kabar Prabowo Umumkan Gibran Cawapres di Perayaan Ulang Tahunnya ke 72 Usai Drama Putusan MK

DEMOCRAZY.ID
Oktober 17, 2023
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Beredar Kabar Prabowo Umumkan Gibran Cawapres di Perayaan Ulang Tahunnya ke 72 Usai Drama Putusan MK



DEMOCRAZY.ID - Belum lama ini ada kabar burung yang mengatakan Prabowo Subianto akan segera mengumumkan cawapresnya.


Nama Gibran Rakabuming menjadi salah satu orang yang disorot akan mendampingi Prabowo pada Pilpres 2024 mendatang.


Kabar ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan agar Kepala Daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota bisa menjadi capres dan cawapres.


Seperti dilansir dari Twitter @henrysubiakto pada Selasa, 17 Oktober 2023, Profesor Henry Subiakto menjelaskan hal tersebut.


Diketahui Prabowo lahir pada 17 Oktober 1951 sehingga nanti siang akan ada perayaan ulang tahunnya.


“Artinya hari ini merupakan Hari ulang tahun pak Prabowo, dari kemarin sudah beredar kabar, bahwa nanti siang saat merayakan HUT akan ada deklarasi untuk Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) Pak Prabowo Subianto dari Koalisi Gerindra, Golkar, Gelora, PSI dan PAN.,” jelas Henry.


Adapun sebuah video menunjukkan tempat yang dipersiapkan untuk acara perayaan ulang tahun Menteri Pertahanan itu.


Menurut Henry, jadi atau tidaknya deklarasi itu tergantung pada restu Presiden Jokowi dan persetujuan yang bersangkutan.


“Masyarakat silahkan lihat manuver para elit dengan sabar mengikuti perkembangan drama politik yg menarik dan menggelitik.,” lanjut dosen itu.


“Inilah hasil keputusan MK kemarin yang langsung ditindaklanjuti oleh mereka yang memang sudah menyiapkan dan menunggunya jauh2 hari untuk kesempatan seperti ini.,” tandasnya.


Mahkamah Konstitusi menjadi perhatian lantaran mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.


Adapun permohonan yang diajukan oleh Almas yaitu soal syarat capres dan cawapres minimal usia 40 tahun atau pernah menjadi Kepala Daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.


Namun menurut MK, Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.


“Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah," papar Ketua MK Anwar Usman, dikutip dari Antara News.


Usut punya usut, putusan tersebut ternyata terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari hakim Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Koech. [Democrazy/Kilat]

Penulis blog