HUKUM

Babak Baru Kasus Pemerasan SYL, Bakal Ada Tersangka!

DEMOCRAZY.ID
Oktober 28, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Babak Baru Kasus Pemerasan SYL, Bakal Ada Tersangka!



DEMOCRAZY.ID - Penyidikan dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memasuki babak baru. Polisi akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.


Sejauh ini polisi telah memeriksa 54 orang saksi. Upaya penggeledahan juga terus dilakukan dalam rangka mengumpulkan barang bukti.


Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Perum Gardenia Villa Galaxy A2 No 60 Bekasi Kota telah digeledah. Rumah rehat Firli Bahuri di Kertanegara 46 Jakarta Selatan juga telah disita.


Tetapi, hingga kini polisi belum menetapkan siapa tersangka dalam dugaan pemerasan pimpinan KPK ini. Segera, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangkanya.


Polisi Akan Gelar Perkara


Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dalam kasus ini akan dilakukan lewat gelar perkara.


"Jadi terkait dengan penetapan tersangka, siapa tersangka dari dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, nanti akan melalui mekanisme gelar perkara, gelar perkara untuk menetapkan tersangka," kata Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/10).


Namun Ade belum menjelaskan kapan pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Ade menegaskan penyidik Polda Metro Jaya akan mengungkap perkara ini secara transparan.


"Jadi saat ini tim penyidik masih terus bekerja secara cermat, detail, dan tentunya transparan dan akuntabel. Bentuk transparansi kita, akuntabel kita, yang pertama kita meminta supervisi penanganan perkara kepada baik pada pimpinan KPK RI maupun kepada Dewas KPK RI yang sama-sama menugaskan. Entah itu mendorong, mengakselerasi, menugaskan deputi korupsi, untuk melakukan supervisi penanganan a quo yang dimaksud," jelas Ade Safri.


Firli Bahuri Akan Diperiksa Kembali


Sementara, polisi juga menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Firli Bahuri. Firili akan dimintai keterangan tambahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.


"Kita agendakan. Nanti kita schedule-kan. Kita masih memerlukan beberapa keterangan tambahan dari Saudara FB selaku Ketua KPK RI," kata Ade Safri Simanjuntak, Jumat (27/10).


Ade Safri tak merinci kapan Firli Bahuri akan diperiksa kembali. Namun, selain Firli, sejumlah pegawai KPK juga akan diperiksa pada pekan depan.


Pemilik Rumah Kertanegara Diperiksa


Polda Metro Jaya telah menggeledah rumah di Kertanegara Nomor 46 Jakarta Selatan yang disewa Firli Bahuri kemarin. Pemilik yang menyewakan rumah tersebut kepada Firli juga turut diperiksa.


"Kemudian agenda hari ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, mulai pemilik rumah Kertanegara 46 yang hari ini di-schedule-kan untuk dilakukan pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB di lantai 21 gedung Promoter, ruang riksa penyidik Subdittipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/10).


Periksa Saksi Ahli


Ade Safri mengatakan pihaknya melibatkan ahli hingga menguji barang bukti elektronik untuk mengusut kasus ini.


"Hari ini juga ada beberapa agenda penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik gabungan, di antaranya adalah pemeriksaan terhadap ahli, para ahli. Beberapa ahli kita libatkan dalam penyidikan kasus ini," kata Ade Safri.


Ade mengatakan ahli yang dilibatkan terdiri dari ahli pidana hingga mikro-ekspresi. Namun dia belum menjelaskan siapa saja ahli tersebut.


"Yang pertama tadi ahli pidana, kemudian dari ahli hukum acara, kemudian ahli atau pakar mikro-ekspresi, ini kita libatkan hari ini beberapa pemeriksaan ahli telah dilakukan," terang Ade Safri.


Kabar Firli-SYL Bertemu di Kertanegara 46


Firli Bahuri disebut-sebut pernah bertemu dengan SYL di rumah rehat di Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Lantas apa kata polisi?


Kombes Ade Safri Simanjuntak tak menjawab gamblang soal isu tersebut. Namun Ade Safri mengatakan dugaan pertemuan Firli dan SYL di rumah rehat itu menjadi salah satu materi penyidikan polisi.


"Ya itu materi penyidikan ya. Tapi yang jelas upaya penyidikan yang dilakukan tim penyidik gabungan itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan tim penyidik gabungan," kata Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/10). [Democrazy/Detik]

Penulis blog