POLITIK

'Anwar Usman Terpilih Sebagai Ketua MK Oleh Mafia Negara Sejak 2023–2028'

DEMOCRAZY.ID
Oktober 28, 2023
0 Komentar
Beranda
POLITIK
'Anwar Usman Terpilih Sebagai Ketua MK Oleh Mafia Negara Sejak 2023–2028'


'Anwar Usman Terpilih Sebagai Ketua MK Oleh Mafia Negara Sejak 2023–2028'


Oleh: Damai Hari Lubis

Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212


Sebelum menikahi Idayati adik Jokowi, pada April Tahun 2022 banyak publik dari kalangan masyarakat hukum dan Masyarakat Pemerhati Hukum yang menyarankan dan mengkritisi agar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman segera mengundurkan diri oleh melanggar kode etik Hakim Mahkamah Konstitusi, dikarenakan alasan etika dan moral akan terjadi konflik interes antara jabatan selaku profesi sebagai Hakim MK dengan kepentingan pribadi atau keluarga, oleh sebab semua objek perkara yang mayoritas adalah kepentingan Jokowi selaku presiden RI dan DPR RI. 


Dikarenakan, kedua lembaga negara tersebut merupakan produsen dan pengesah undang – undang dan produk undang – undang tersebut menjadi objek perkara, sehingga kedua lembaga tersebut nota bene sebagai pihak yang berkepentingan serta menjadi pihak yang terkait, selain tentunya juga sebagai pengguna undang – undang atau pelaksana objek perkara.


Namun Anwar Usman, ternyata kemaruk, keduanya diborong, cinta berikut nafsu syahwat serta jabatan sebagai Hakim MK.


Terbukti walau menikahi adik Presiden RI Joko Widodo, Idayati, di Solo, Jawa Tengah, Kamis, 26 Mei 2022 sampai saat ini Anwar Usman bergeming untuk mengundurkan diri. 


Walau dirinya memang tidak dapat dicegah menurut ketentuan syar’i yakni menikahi Idayati, namun semestinya g byentelmen, Ia wajib mengundurkan diri sebagai hakim MK. 


Dan menyampaikannya melalui surat kepada Presiden atau DPR RI atau kepada Mahkamah Agung, paling tidak sehari sebelum akad nikah, Rabu, 25 Mei 2022.


Diluar dari pada attitude selaku pribadi, Anwar Usman yang menjabat sebagai Ketua MK sejak 2018 – dan berakhir pada Maret 2023. Tragis jabatannya yang berakhir malah dipilih kembali sampai dengan tahun 2028.


Adapun mekanisme pemilihan tersebut dilakukan kepada sembilan orang hakim konstitusi yang pemilihnya terdiri dari 3 lembaga negara, yaitu 3 (tiga) orang hakim oleh Dewan Perwakilan Rakyat, 3 (tiga) orang oleh Presiden, dan 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung.


Pertanyaan investigatif adalah, kenapa ketiga lembaga negara tersebut membiarkan namanya tetap terdaftar sebagai hakim MK. 


Walau pejabat pada ketiga lembaga tersebut mengetahui Anwar Usman telaheanggar kode etik hakim MK? 


Kok malah terpilih, lalu membiarkan ditetapkannya Anwar Usman kembali sebagai hakim Ketua MK. melalui Keputusan MK Nomor 4 Tahun 2023 dengan masa jabatan 2023 – 2028.


Sehingga dari jejak digital Anwar Usman dapat dipastikan, ketiga lembaga negara tersebut, turut bertanggung jawab atas kerusakan moralitas keadilan serta kepastian hukum mahkamah konstitusi tersebut. 


Serta tidak keliru jika perpektif publik yang menyatakan, bahwa Anwar Usman dipilih oleh para mafia penyelenggara pemerintahan negara.


Maka implikasi subjektifitas publik dan masyarakat kalangan hukum, yang perspektif, bahwa indikasi vonis MK. 


Terkait batas usia dibawah 40 dapat menjadi capres/ cawapres di pemilu 2024 subtansial vonis semata demi kepentingan Gibran Bin Jokowi, dan vonis dituding penuh intrik politik demi kepentingan hukum dan kekuasaan keluarga dan kroni oligarki Jokowi selepas masa bakti presiden.


Jakarta, 28 Oktober 2023

Penulis blog