HUKUM POLITIK

Anwar Usman Mundur Bila Gibran Nanti Sengketa Pilpres? Ini Kata MK!

DEMOCRAZY.ID
Oktober 23, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Anwar Usman Mundur Bila Gibran Nanti Sengketa Pilpres? Ini Kata MK!



DEMOCRAZY.ID - Gibran Rakabuming Raka sudah dideklarasikan sebagai bakal calon Wakil Presiden untuk mendampingi Prabowo. Jalannya terbuka ikut mendaftar Pilpres berkat putusan Mahkamah Konstitusi.


Putusan itu menjadi polemik karena MK dipimpin oleh Anwar Usman yang tak lain merupakan paman dari Gibran. 


Majunya Gibran sebagai Cawapres ini mempertebal kemungkinan anak Presiden Joko Widodo tersebut bersengketa di MK nantinya.


Kemungkinan sama juga akan terjadi konflik kepentingan antara Anwar Usman dan Gibran. Antara paman dan keponakan.


Lalu, apakah Anwar Usman akan mengundurkan diri bila terjadi sengketa Pilpres dan melibatkan Gibran?


MK tidak menjawab terang mengenai pertanyaan tersebut. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih selaku jubir Bidang Perkara MK menyebut pihaknya tidak ingin berandai-andai.


"Saya kira itu sesuatu yang belum terjadi ya, nanti akan kita apa namanya, selesaikan sesuai dengan hukum acaranya untuk Pilpres, perselisihan hasil pemilihan presiden," kata Enny dalam konferensi pers di kantornya, Senin (23/10).


Enny memastikan, mereka akan mengadili sengketa Pilpres dengan sebaik-baiknya. Sebagaimana yang dilakukan MK pada 5 tahun lalu.


"Persidangan sangat terbuka, transparan, bahkan tidak ada sedikit pun yang kami tutupi di situ. Jadi ini pun pasti akan kami lakukan jauh lebih baik lagi untuk hal yang menjadi perhatian publik yang sangat luas," pungkas Enny.


Terkait putusan yang mengubah syarat capres-cawapres, Anwar Usman menyatakan bahwa dia bersama para hakim MK patuh terhadap konstitusi. 


Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang Dilaporkan ke KPK


Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/10/2023).


Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel Paat ditemui di gedung Merah Putih KPK mengatakan, laporan tersebut terkait tindak pidana kolusi dan nepotisme.


"Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," kata Erick, Senin.


Pelaporan itu diterima langsung oleh KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangani oleh Maria Josephine Wak.


Dikutip dari Tribunnews.com, Erick juga menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Jokowi hingga Kaesang adalah karena putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.


Dalam putusan yang dibacakan Anwar Usman itu, kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun boleh maju dalam Pilpres 2024.


Dia mengatakan, jabatan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi diduga kuat mengindikasikan ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.


Sebab, menurutnya, dalam gugatan yang dikabulkan oleh hakim MK ini tercantum nama Gibran.


Ditambah, adanya gugatan lain yang juga dilayangkan oleh PSI yang kini diketuai oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.


"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, kita tahu ya karena menikah dengan adiknya presiden. Nah kemudian, Gibran anaknya (Jokowi)," tuturnya.


Erick menjelaskan, bahwa ketika ada gugatan di mana pemohonnya memiliki hubungan keluarga, maka hakim MK harus mengundurkan diri.


"Tapi kenapa Ketua MK tetap membiarkan dirinya tetap menjadi Ketua Majelis Hakim. Nah, ini ada keterkaitannya dengan kedudukan Presiden Jokowi yang menjadi salah satu pihak yang harus hadir dalam persidangan ini," katanya.


Erick pun menduga adanya unsur kesengajaan dan pembiaran dalam penanganan perkara gugatan batas usia capres-cawapres ini.


Sehingga, imbuhnya, pada hal ini lah, diduga kuat adanya unsur kolusi dan nepotisme dari Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang.


"Nah ini yang kami lihat kolusi dan nepotismenya antara Ketua MK sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dan keponakannya Kaesang," tuturnya. [Democrazy/Kumparan]

Penulis blog