Back to Top
POLITIK

[ANALISIS] 3 Bahaya Mengintai Usai UU Izinkan Investor Kuasai Lahan IKN 190 Tahun

DEMOCRAZY.ID
Oktober 04, 2023
0 Komentar
Beranda
POLITIK
[ANALISIS] 3 Bahaya Mengintai Usai UU Izinkan Investor Kuasai Lahan IKN 190 Tahun

DEMOCRAZY.ID - Revisi undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) resmi disahkan pada Selasa (3/10). Salah satu poin yang diatur yakni hak atas tanah investor di IKN. Dalam pasal 16 A salinan revisi UU IKN yang diterima CNN Indonesia, investor diberikan hak atas tanah berbentuk hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun. Hak tersebut diberikan dalam dua siklus. Pertama, jangka waktu paling lama 95 tahun. Setelah siklus pertama selesai dan investor mau bertambah lagi, hak itu bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama. Adapun untuk perpanjangan dan pembaharuan HGU dapat diberikan sekaligus setelah lima tahun HGU digunakan dan dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya. Selain itu, dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun lagi, sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah seperti sebel
Baca selengkapnya

Penulis blog