DEMOCRAZY.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diperiksa kasus dugaan pemerasan yang ia lakukan ke bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementan tahun 2021 silam.
Diperiksanya Firli Bahuri ini menambah panjang catatan kelam terlibatnya orang nomor satu di KPK dalam kasus hukum hingga harus berurusan dengan polisi.
Sebelumnya, terdapat nama mantan Ketua KPK Antasari Azhar dan Abraham Samad yang juga sempat berurusan dengan polisi. Keduanya diketahui melakukan pelanggaran hukum hingga harus mendekam di sel tahanan.
Lantas, apa yang dilakukan ketiganya sampai harus berurusan dengan polisi? Berikut ulasannya:
1. Antasari Azhar
Pada Sabtu, 14 Maret 2009, Direktur PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnaen ditembak setelah bermain golf di Tangerang.
Ia ditembak di bagian kepala, pelipis kiri sekitar pukul 14.00 WIB. Nyawanya tak tertolong dan meninggal pada keesokan harinya.
Kasus penembakan tersebut menyeret nama Ketua KPK saat itu, Antasari Azhar yang diduga sebagai otak pembunuhan.
Nama Antasari dikaitkan karena ditemukannya bukti berupa SMS bernada ancaman yang diduga ia kirim ke Nasarudin.
Mulanya Antasari menepis tudingan itu, menurutnya KPK justru sedang melindungi Nasarudin karena dia adalah saksi kasus korupsi di PT Rajawali Nusantara Indonesia.
Kapolda Metro Jaya saat itu, Irjen Wahyono menduga bahwa, Antasari adalah aktor intelektual di balik penembakan itu setelah pihaknya menggali informasi dari 10 tersangka yang lebih dulu ditangkap.
Setelah menjalani pengadilan, Antasari diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK oleh Susilo Bambang Yudhoyono.
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Antasari sempat divonis mati, namun vonis tersebut disunat jadi 18 tahun penjara pada 11 Februari 2010.
Dalam sistem hukum Indonesia, narapidana berhak mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman. Adapun Antasari sebetulnya belum menjalani dua pertiga masa hukuman 18 tahun penjara itu.
Namun, dia berdalih, bahwa sudah menjalani hukuman secara kese. nluruhan selama 7 tahun 6 bulan ditambah remisi yang ia dapat setiap tahun berjumlah 4 tahun 6 bulan, maka jumlahnya 12 tahun.
Hal ini dianggap sudah dua pertiga dari 18 tahun. Dia bebas bersyarat pada Kamis, 10 November 2016.
2. Abraham Samad
Ketua KPK Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen. Dia disebut memalsukan dokumen seorang perempuan bernama Feriyani Lim pada 17 Februari 2015.
Dokumen yang diduga dipalsukan oleh Samad dan juga Feriyani Lim adalah paspor atas nama Feriyani Lim, KTP dan Kartu Keluarga palsu untuk memudahkan pengurusan paspor tersebut.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Abraham Samad diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi dari posisi Ketua KPK.
Samad dijerat dengan pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen kependudukan yang memiliki ancaman hukuman maksimal delapan tahun.
Penetapan tersangka Samad menuai berbagai kecaman. Tidak sedikit yang beranggapan hal ini berkaitan dengan konflik KPK-Polri yang bermula dari ditetapkannya kandidat Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.
Kendati demikian, kasus ini akhirnya dihentikan. Samad mengucap terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo atas keputusan seponering atau pengesampingan perkara yang membelitnya. Menurut dia, keputusan seponering akan mengakhiri polemik antar lembaga penegak hukum.
3. Firli Bahuri
Penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terhadap bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, kini telah berstatus penyidikan.
Di tengah mencuatnya kasus dugaan pemerasan ini, sempat tersebar foto pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan bulu tangkis. Isu yang berkembang, saat pertemuan di lapangan badminton itulah pemerasan terjadi.
Terkait dugaan pemerasan tersebut, Firli terlihat sudah diperiksa penyidik di lantai 6 Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Selasa, 24 Oktober 2023 sejak pukul 10.00 WIB.
Dia masuk lewat pintu belakang Rupatama Mabes Polri yang tidak lain kantor Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sumber: VIVA