POLITIK

Usai KPU dan Bawaslu, Kini KPI Sebut Tayangan Adzan Ganjar Pranowo Bukan Termasuk Pelanggaran

DEMOCRAZY.ID
September 14, 2023
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Usai KPU dan Bawaslu, Kini KPI Sebut Tayangan Adzan Ganjar Pranowo Bukan Termasuk Pelanggaran



DEMOCRAZY.ID - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai tidak ada pelanggaran dalam tayangan azan magrib yang menampilkan bakal calon presiden PDI Perjuangan Ganjar Pranowo di sebuah stasiun televisi swasta.


Hal itu disampaikan Koordinator Bidang (Korbid) Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso lewat pesan singkat Whatsapp, Kamis (14/9).


Tulus mengatakan, KPI sudah melakukan penelitian dan pemeriksaan stasiun televisi tersebut terkait siaran kumandang azan. Hasilnya, tidak menemukan adanya pelanggaran.


"KPI sudah melakukan rapat pleno dan menilai tidak ada pelanggaran dalam tayangan azan magrib," kata Tulus.


Sebelumnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merespons tayangan azan di sebuah stasiun televisi swasta yang menampilkan bakal calon presiden PDI Perjuangan Ganjar Pranowo.


Komisioner KPI Tulus Santoso mengatakan, pihaknya sedang melakukan kajian terkait sebuah televisi swasta yang menayangkan azan bergambar Ganjar Pranowo.


"Terkait tayangan azan tersebut saat ini kami sedang melakukan kajian," kata Tulus ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat Whatsapp, Minggu (10/9). 


Sebelumnya diketahui, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menilai tayangan azan yang menampilkan bakal calon presiden (capres) PDIP Ganjar Pranowo di salah satu stasiun TV swasta di Indonesia bukanlah kampanye 


Menurut Bagja, iklan tersebut bisa dikatakan Kampanye apabila ada peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu. 


Lalu, ada pernyataan untuk meyakinkan publik, sedangkan hingga saat ini waktu pendaftaran capres dan cawapres belum dibuka.


"Peserta pemilu tidak? Kemudian untuk meyakinkan, meyakinkannya di mana? Eksplisit kan seharusnya?" ujar Bagja dalam keterangannya, Selasa, (12/9/2023).


Bagja juga menyinggung permasalahan yang pernah dialami oleh Anies Baswedan. Adapun Anies pernah dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mencuri start kampanye oleh seorang bernama Mahmud Tamher.


Laporan tersebut berisi peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi Presiden yang dilakukan oleh terlapor AB (Anies Baswedan) pada tanggal 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman Kota Banda Aceh.


"Sama kayak Mas Anies kan kemarin yang dulu ada perkara. Itu kan saya ingatkan imbau kepada peserta pemilunya, bukan ininya kan," tegas dia.


Kampanye, lanjut Bagja, apabila seseorang menawarkan visi dan misi, program kerja hingga citra diri. Menurutnya, ketiga hal tersebut harus dipenuhi untuk dapat disebut sebagai kampanye.


"Itu tiga hal yang harus dipenuhi untuk membuat kampanye. Itu jelas dalam UU Nomor 7 Tahun 2017," tutur Bagja.


Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menjelaskan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar dalam tayangan azan Magrib di stasiun televisi swasta dengan pemeran bakal calon presiden dari PDIP, Ganjar Pranowo


Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik yang ditemui seusai menghadiri kegiatan internalisasi peraturan tentang kampanye dan dana kampanye untuk 14 KPU provinsi beserta kabupaten kota di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (11/9) malam, mengatakan hal tersebut boleh-boleh saja sebab saat ini belum memasuki tahapan pemilu.


“Belum ada peserta pemilu presiden dan wakil presiden, karena masa pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden belum dibuka. Saat ini juga belum memasuki masa kampanye. Masa kampanye untuk Pemilu Serentak 2024 baru akan dimulai pada tanggal 28 November,” tutur Idham.


KPU mengelak dengan mengatakan  tak berwenang turun tangan mengenai polemik itu sebab saat ini belum masuk masa kampanye, menurutnya, hal itu merupakan kewenangan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), sebab berkaitan dengan etika penyiaran.


“Berkenaan dengan konten yang marak diberitakan dan dibicarakan tersebut itu sepenuhnya merupakan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia yang diatur oleh Undang-Undang tentang Penyiaran,” ujarnya.


Idham mengajak semua pihak dapat menjaga suasana yang kondusif menjelang dan saat Pemilu 2024 berlangsung. 


Menurutnya, semua stakeholder memiliki komitmen untuk menjaga stabilitas situasi sepanjang proses pemilihan.


“Kami meyakini menjaga situasi yang kondusif, harmonis, aman dan tenang itu merupakan kewajiban kita bersama,” pungkasnya. [Democrazy/RMOL]

Penulis blog