'Tragedi Rempang, Rakyat Sudah Muak dengan Investasi Asing-Aseng'
Tragedi Pulau Rempang menjadi perjalanan kelam konflik lahan antara pemerintah-pengusaha-investor dengan masyarakat.
Kesan pemerintah lebih mementingkan investor ketimbang rakyatnya sangat kentara sekali dalam tragedi Rempang ini.
Ketua Front Nelayan Indonesia (FNI) Rusdianto Samawa menilai, Presiden Jokowi atas nama pemerintah harus bertanggung jawab terhadap konflik yang tak kunjung selesai itu.
"Pak Presiden harus bertanggung jawab atas gusur menggusur itu alias menjajah negeri sendiri. Rakyat sudah muak dengan investasi aseng-asing yang selama ini terkesan kerdilkan rakyat Indonesia," ujar Rusdianto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/9).
Menurut dia, warga yang bentrok dengan aparat itu merupakan usaha mempertahankan tanah leluhur Melayu yang sudah lama domisili di sana.
Masyarakat Pulau Rempang tak ada pilihan lain, melawan kezaliman rezim dan menegakkan keadilan atas perampasan hak adat atas nama investasi.
"Pak Presiden, belum terlambat melakukan evaluasi dan setop investasi kaca yang menyayat hati itu. Rezim ini sudah kelewatan memberi jalan karpet merah pada aseng-asing yang membuat rakyat terbuang dari tanah leluhurnya," jelas dia.
Dia membeberkan bahwa pembangunan Rempang Eco City telah menggusur 1.835 bangunan di daerah Rempang.
Hal itu merujuk Laporan Percepatan Investasi Pulau Rempang Direktorat Pengelolaan Pertanahan Badan Pengusahaan (BP) Batam yang diterbitkan pada Oktober 2022.
"Tugas Pak Presiden, mestinya menghadirkan keadilan sosial yang sungguh-sungguh sebagaimana amanat UUD 1945. Realitasnya, kekuasaan rezim saat ini, sangat mencabik-cabik kedaulatan bumi pertiwi Indonesia," tegasnya.
Menurut Caleg Dapil NTB I dari Partai Ummat ini, tak ada gunanya investasi Rp170 triliun yang dibanggakan itu kalau rakyat Pulau Rempang menderita selama-lamanya.
"Tergorok mati di negeri sendiri karena kejahatan bengisnya kekuasaan yang menerima rayuan oligarki rakus. Pak Presiden harus nasehati secara baik dan benar semua menteri-menteri atas keluarnya peraturan kawasan Proyek Strategis Nasional," pungkasnya. [Democrazy/RMOL]