DEMOCRAZY.ID - TERUNGKAP... Tommy Winata pernah diperiksa Bareskrim Polri pada 2007 terkait perizinan pengelolaan Pulau Rempang. "Proses perizinan pengelolaan Pulau Rempang sudah bermasalah sejak awal, Tahun 2007 Tommy Winata pernah diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri atas dugaan kerugian negara dalam terbitnya perizinan pengelolaan Pulau Rempang," cuit akun twitter Pecinta Sejarah Tanah Air (PEJANTAN) @ RevolusiAkhlaq2 . Dalam cuitannya disertakan jejak digital arsip berita detikcom pada 14 Nov 2007. "Informasi yang dihimpun wartawan, Tomy diperiksa terkait adanya MoU antara Arta Graha dan Pemkot Batam untuk membangun resor dan industri di Pulau Galang, Pulau Rempang, dan Pulau Sengoku seluas 17 ribu hektar pada 26 Agustus 2004. Nantinya, Artha Graha dan Pemkot Batam akan bagi hasil selama 80 tahun. Kasus ini terkuak lantaran muncul surat kaleng yang dikirimkan ke Habibie Center bahwa ada dugaan kerugian negara Rp 3,6 triliun. Surat kaleng itu lalu dikirimkan Habib
Terungkap! Tomy Winata Pernah Diperiksa Bareskrim Polri Pada 2007 Terkait Perizinan Pengelolaan Pulau Rempang
September 15, 2023
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - TERUNGKAP... Tommy Winata pernah diperiksa Bareskrim Polri pada 2007 terkait perizinan pengelolaan Pulau Rempang. "Proses perizinan pengelolaan Pulau Rempang sudah bermasalah sejak awal, Tahun 2007 Tommy Winata pernah diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri atas dugaan kerugian negara dalam terbitnya perizinan pengelolaan Pulau Rempang," cuit akun twitter Pecinta Sejarah Tanah Air (PEJANTAN) @ RevolusiAkhlaq2 . Dalam cuitannya disertakan jejak digital arsip berita detikcom pada 14 Nov 2007. "Informasi yang dihimpun wartawan, Tomy diperiksa terkait adanya MoU antara Arta Graha dan Pemkot Batam untuk membangun resor dan industri di Pulau Galang, Pulau Rempang, dan Pulau Sengoku seluas 17 ribu hektar pada 26 Agustus 2004. Nantinya, Artha Graha dan Pemkot Batam akan bagi hasil selama 80 tahun. Kasus ini terkuak lantaran muncul surat kaleng yang dikirimkan ke Habibie Center bahwa ada dugaan kerugian negara Rp 3,6 triliun. Surat kaleng itu lalu dikirimkan Habib