HUKUM

Terungkap! Tomy Winata Pernah Diperiksa Bareskrim Polri Pada 2007 Terkait Perizinan Pengelolaan Pulau Rempang

DEMOCRAZY.ID
September 15, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Terungkap! Tomy Winata Pernah Diperiksa Bareskrim Polri Pada 2007 Terkait Perizinan Pengelolaan Pulau Rempang



DEMOCRAZY.ID - TERUNGKAP... Tommy Winata pernah diperiksa Bareskrim Polri pada 2007 terkait perizinan pengelolaan Pulau Rempang.


"Proses perizinan pengelolaan Pulau Rempang sudah bermasalah sejak awal, Tahun 2007 Tommy Winata pernah diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri atas dugaan kerugian negara dalam terbitnya perizinan pengelolaan Pulau Rempang," cuit akun twitter Pecinta Sejarah Tanah Air (PEJANTAN) @RevolusiAkhlaq2.


Dalam cuitannya disertakan jejak digital arsip berita detikcom pada 14 Nov 2007.


"Informasi yang dihimpun wartawan, Tomy diperiksa terkait adanya MoU antara Arta Graha dan Pemkot Batam untuk membangun resor dan industri di Pulau Galang, Pulau Rempang, dan Pulau Sengoku seluas 17 ribu hektar pada 26 Agustus 2004. Nantinya, Artha Graha dan Pemkot Batam akan bagi hasil selama 80 tahun. 


Kasus ini terkuak lantaran muncul surat kaleng yang dikirimkan ke Habibie Center bahwa ada dugaan kerugian negara Rp 3,6 triliun. Surat kaleng itu lalu dikirimkan Habibie Center kepada Seskab Sudi Silalahi dan mendistribusikan kasus ini ke Kejaksaan, KPK, Tipikor, dan Mabes Polri. Tipikor dan Mabes Polri pun menindaklanjutinya."


Demikian kutipan berita detikcom.


👇👇



[LENGKAP]


Hujan-Hujanan, Tomy Winata Jalan Kaki Sambangi Mabes Polri



Dengan berpayung map warna biru, pengusaha Tomy Winata memenuhi panggilan Mabes Polri untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyimpangan tanah. Tomy berjalan kaki disambut hujan deras dengan petir menggelegar.


Tomy yang terbalut setelan safari warna abu-abu ini tampak berjalan kaki dan masuk melalui pintu gerbang utama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (14/11/2007) pukul 13.30 WIB.


Tomy pun melapor kepada petugas yang berjaga. Sang petugas tampaknya tidak percaya bahwa orang yang ada di hadapannya itu Tomy Winata.


"Bapak benar Tomy Winata," kata petugas itu. 


Tomy lalu menunjukkan KTP-nya. Belasan wartawan tampak menunggunya. Tomy terlihat berjalan kaki menutupi kepalanya dengan map warna biru dari terpaan hujan deras. Petir pun menggelegar.


"Saya menaati panggilan dari Mabes Polri. Barangkali ada informasi, katanya ada dugaan penyimpangan tanah. Tetapi saya tidak tahu. Saya diperiksa sebagai saksi, untuk dimintai keterangan, Katanya ada kerugian negara," kata Tomy.


Pak kasus ini bapak yang melaporkan ya? "Anda sakit...," ketus Tomy dengan nada tinggi dengan bergegas masuk ke dalam ruangan.


Informasi yang dihimpun wartawan, Tomy diperiksa terkait adanya MoU antara Arta Graha dan Pemkot Batam untuk membangun resor dan industri di Pulau Galang, Pulau Rempang, dan Pulau Sengoku seluas 17 ribu hektar pada 26 Agustus 2004.


Nantinya, Artha Graha dan Pemkot Batam akan bagi hasil selama 80 tahun. Kasus ini terkuak lantaran muncul surat kaleng yang dikirimkan ke Habibie Center bahwa ada dugaan kerugian negara Rp 3,6 triliun. 


Surat kaleng itu lalu dikirimkan Habibie Center kepada Seskab Sudi Silalahi dan mendistribusikan kasus ini ke Kejaksaan, KPK, Tipikor, dan Mabes Polri. Tipikor dan Mabes Polri pun menindaklanjutinya. [Democrazy/detik]

Penulis blog