DEMOCRAZY.ID - Masyarakat Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat dan Bidar Alam Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) mendatangi Komisi Nasional (Komnas) HAM Republik Indonesia (RI) pada Senin 18 September 2023.
Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang bersama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar, perwakilan dua kelompok masyarakat itu melaporkan kasus pelanggaran HAM yang mereka alami.
Direktur Walhi Sumbar Wengki Purwanto meyampaikan, kasus yang dialami oleh kedua kelompok masyarakat ini merupakan bukti negara masih mengenyampingkan hak masyarakat hukum adat. Klaim sepihak negara atas tanah kelola masyarakat adalah masalah yang tidak kunjung selesai.
"Negara sampai saat ini masih terlihat berwatak orde baru dalam menyelasikan konflik agraria," kata Wengki dalam keterangan tertulis.
Atas hal tersebut, Walhi Sumbar meminta agar penyelesaian konflik agraria kehutanan dan wilayah kelola masyarakat diselesaikan secara restorative justice (RJ).
"Negara harus menghormati, melindungi masyarakat di Nagari Air Bangis dan harus menghentikan proses kriminalisasi terhadap petani di Bidar alam," ujarnya.
Konflik di Nagari Air Bangis dan Bidar Alam
Konflik agraria yang dialami oleh warga Nagari Air Bangis muncul setelah pemerintah mencanangkan Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan kilang minyak dan petrokimia di wilayah yang ditempati warga Nagarai Air Bangis dan Nagari Batahan. Pembangunan itu akan dilakukan oleh PT Abaco Pasifik Indonesia milik pengusaha Emil Abbas.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, mengeluarkan izin penggunaan lahan untuk proyek tersebut seluas 30 ribu hektare pada 2021.
Dari jumlah itu, menurut Walhi, 10 ribu hektare diantaranya merupakan lahan budidaya pertanian masyarakat. Menurut Walhi, setidaknya terdapat 45 ribu warga terdampak proyek tersebut.
Sementara warga Bidar Alam mengalami konflik agraria dengan PT Ranah Andalas Plantation (RAP). PT RAP disebut menguasai tanah miliki masyarakat Nagari Bidar Alam tanpa hak.
Pada 2020, PT RAP mengadukan dua orang warga Nagari Badar Alam ke kepolisian dengan tudingan mencuri di lahan tersebut.
LBH Padang Minta Pemerintah Pulihkan Hak Masyarakat
Koordinator Divisi Advokasi LBH Padang Diki Rafiqi meminta adanya pemulihan hak yang dilakukan oleh negara kepada masyarakat di Nagari Air Bangis dan Bidar alam.
Selain itu juga hentikan kriminalisasi yang dilakukan oleh penegak hukum kepada masyarakat.
Diki menjelaskan, saat ini ada 6 orang petani di Bidar Alam yang sedang ditahan Polres Solok Selatan dengan tuduhan pencurian sawit di kawasan kelola PT RAP. Padahal masyarakat tersebut hanya berusaha menuntut janji yang diberikan PT RAP.
Lalu, Perwakilan masyarakat dari Nagari Air Bangis Partilian menyampaikan bahwa negara telah mengklaim sepihak kawasan hutan produksi di wilayah kebun masyarakat.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengkriminalisasi petani dan pekebun yang mempertahankan tanahnya.
"Masyarakat banyak yang ditangkap dan dibawa ke meja hijau," kata Partilian saat dihubungi tempo.
Selain itu keberadaan izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang dikeluarkan pemerintah juga membuat masyarakat resah. HTR tersebut juga tumpang tindih dengan wilayah kelola masyarakat.
Kasus masyarakat Nagari Air Bangis dan Bidar Alam ini menambah panjang konflik agraria saat ini.
Pada awal bulan ini, bentrokan terjadi di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, setelah masyarakat di sana menolak relokasi untuk pembangunan PSN Rempang Eco-City. [Democrazy/Tempo]