Polisi Ultimatum 28 September Kawasan Rempang Harus Kosong, Mau Eksekusi Tanpa Putusan Pengadilan? Oleh: Ahmad Khozinudin Sastrawan Politik “Tanggal 28 (September ini) Pulau Rempang clean and clear untuk diserahkan kepada pengembang PT MEG,” [Kapolresta Barelang Komisaris Besar Nugroho Tri Nuryanto, 7 September 2023] Luar biasa kelakuan polisi di era rezim Jokowi. Mereka, menjadi polisi sekaligus jaksa, juru sita dan hakim. Mereka, bukan hanya menyidik, tapi juga melakukan aanmaning (ultimatum) hingga mengeksekusi putusan pengadilan. Dalam kasus Rempang, terjadi konflik keperdataan. Rakyat Rempang selalu pemilik hak tanah adat yang turun temurun, dipaksa diusir dari tanah kelahirannya hanya karena dalih Korporasinya Tommy Winata (TW) punya sertifikat HGU. Semestinya, jika mau fair, polisi mempersilahkan TW untuk ajukan gugatan perdata. Disana ada hak rakyat membela diri, bisa banding, kasasi hingga PK. Setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, barulah TW memohon eksekusi. Ekse
Polisi Ultimatum 28 September Kawasan Rempang Harus Kosong, Mau Eksekusi Paksa Tanpa Putusan Pengadilan?
September 14, 2023
0
Komentar
Polisi Ultimatum 28 September Kawasan Rempang Harus Kosong, Mau Eksekusi Tanpa Putusan Pengadilan? Oleh: Ahmad Khozinudin Sastrawan Politik “Tanggal 28 (September ini) Pulau Rempang clean and clear untuk diserahkan kepada pengembang PT MEG,” [Kapolresta Barelang Komisaris Besar Nugroho Tri Nuryanto, 7 September 2023] Luar biasa kelakuan polisi di era rezim Jokowi. Mereka, menjadi polisi sekaligus jaksa, juru sita dan hakim. Mereka, bukan hanya menyidik, tapi juga melakukan aanmaning (ultimatum) hingga mengeksekusi putusan pengadilan. Dalam kasus Rempang, terjadi konflik keperdataan. Rakyat Rempang selalu pemilik hak tanah adat yang turun temurun, dipaksa diusir dari tanah kelahirannya hanya karena dalih Korporasinya Tommy Winata (TW) punya sertifikat HGU. Semestinya, jika mau fair, polisi mempersilahkan TW untuk ajukan gugatan perdata. Disana ada hak rakyat membela diri, bisa banding, kasasi hingga PK. Setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, barulah TW memohon eksekusi. Ekse