Tudingan Partai Demokrat itu tak berdasar karena berdasarkan Piagam Pembentukan KPP yang ditandatangani oleh Partai Demokrat, Partai NasDem dan PKS, bacapres Anies Baswedan tidak mengkhianati kesepakatan dalam Piagam KPP
DEMOCRAZY.ID - Partai Keadilan Sejahtetah mengungkap strategi playing victim dan sikap kekanak – kanakan Partai Demokrat saat menanggapi keputusan Anies Baswedan yang menunjuk pasangannya Cak Imin sebagai bakal calon wakil presiden.
Sikap Partai Demokrat yang hengkang dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan karena merasa dikhianati oleh Anies Baswedan adalah sikap kekanak -kanakan dan mencoba memainkan playing victim
Tudingan Partai Demokrat itu tak berdasar karena berdasarkan Piagam Pembentukan KPP yang ditandatangani oleh Partai Demokrat, Partai NasDem dan PKS, bacapres Anies Baswedan tidak mengkhianati kesepakatan dalam Piagam KPP
Kekecewaan Partai Demokrat hanya disebabkan tidak dipilihnya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai pendamping Anies sah sah saja
Namun jika diekspresikan dengan menuding Anies Baswedan berkhianat itu tidak berdasar
Karena dalam piagam tersebut, tidak ada ketentuan yang mengharuskan Anies untuk berkonsultasi kepada pimpinan parpol koalisi terkait cawapres yang akan dipilih.
Itu sebabnya, Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) DPP PKS, Almuzammil Yusuf menegaskan, partainya akan tetap bersama Anies.
“Kami berpegang kepada kesepakatan sebelumnya di dalam piagam Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) bahwa dalam penentuan Calon Wakil Presiden RI ditentukan oleh Calon Presiden RI Anies Rasyid Baswedan,” kata Al Muzammil
Berikut ini isi piagam KPP yang diteken tiga ketua umum parpol pada 14 Februari 2023:
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. H. Surya Paloh, Ketua Umum Partai NasDem
2. H. Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum Partai Demokrat
3. H. Ahmad Syaikhu, Presiden Partai Keadilan Sejahtera
Menyatakan bahwa, atas dasar rasa tanggung jawab untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang menginginkan Indonesia yang terus-menerus menjadi lebih baik, dan demi mewujudkan cita-cita kemerdekaan bangsa sebagaimana yang termuat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta setelah melalui proses panjang, dialog, pertukaran pikiran, dan suatu musyawarah yang penuh kebersamaan, kami bersepakat untuk:
Pertama:
bahwa kami Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera telah menyatukan tekad, tujuan, dan langkah perjuangan dengan membentuk Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).
KPP dibentuk sebagai tanggung jawab untuk memastikan kesinambungan pembangunan bangsa yang dimulai sejak kemerdekaan.
Setiap lima tahun sekali rakyat Indonesia berkesempatan untuk menentukan arah pembangunan berikutnya dalam rangka mewujudkan cita-cita pendirian Republik Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur.
KPP menyongsong kesempatan ini dengan mengambil langkah pembaharuan berisikan perubahan dan kesinambungan.
Kedua:
bahwa kami telah mencapai kesepakatan untuk secara bulat menetapkan Sdr. H. Anies Rasyid Baswedan, sebagai Calon Presiden 2024-2029.
Ketiga:
bahwa kami memberikan mandat penuh kepada Calon Presiden, Sdr. H. Anies Rasyid Baswedan, untuk memilih Calon Wakil Presiden, dan membentuk pasangan yang mampu memenangkan Pemilu 2024, dengan kriteria sebagai berikut:
(1) berkontribusi dalam pemenangan, diwujudkan dengan tingkat elektabilitas yang tinggi, dan tingkat kerentanan politik yang rendah,
(2) berkontribusi dalam memperkuat dan menjaga stabilitas koalisi
(3) berkontribusi dalam pengelolaan pemerintahan yang efektif
(4) memiliki visi yang sama dengan Calon Presiden
(5) berkomitmen membangun kebersamaan sebagai dwi-tunggal
Keempat :
bahwa dalam waktu yang tidak terlalu lama KPP akan menyelenggarakan deklarasi dan mengumumkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
Kelima:
bahwa kepada Calon Presiden diberikan keleluasaan untuk berkomunikasi guna membangun kerjasama dengan partai-partai yang kini memiliki kursi di parlemen untuk pada akhirnya dapat memperluas basis dukungan politik
Keenam:
bahwa untuk menyelenggarakan keputusan KPP, dibentuk Sekretariat yang merupakan kelanjutan dari Tim Persiapan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (Tim Kecil)._
Demikian kesepakatan ini diambil. Jakarta, 14 Februari 2023