HUKUM

Parah! Kantor Partai Perindo Kota Sungai Penuh Jambi Dijadikan Lokasi Pesta Sabu, 2 Orang Ditangkap

DEMOCRAZY.ID
September 14, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Parah! Kantor Partai Perindo Kota Sungai Penuh Jambi Dijadikan Lokasi Pesta Sabu, 2 Orang Ditangkap



DEMOCRAZY.ID - Kantor Partai Politik Perindo Kota Sungai Penuh menjadi pusat perhatian ketika dua orang pecandu narkotika, dengan inisial MK dari Koto Keras (seorang residivis yang baru saja bebas dari tahanan selama 3 bulan) dan seorang lagi dengan inisial M dari Kelurahan Dusun Baru, ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Kerinci. 


Penangkapan ini berlangsung di Jalan Muradi, tepatnya di kantor salah satu partai politik di Kota Sungai Penuh.


Menurut informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, penangkapan kedua pecandu narkotika ini dipicu oleh laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mereka yang sering masuk dan keluar dari Kantor Partai Politik tersebut.


Dari hasil penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil menangkap keduanya dan menyita barang bukti berupa 15 paket sabu serta uang tunai sebesar Rp625 ribu, yang diduga berasal dari penjualan sabu. 


Kedua tersangka kemudian dibawa ke Markas Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut guna pertanggungjawaban atas perbuatannya.


Ada indikasi bahwa Kantor DPD Perindo Kota Sungai Penuh yang terletak di Jalan Muradi Koto Keras digunakan sebagai tempat untuk pesta sabu. 


Hal ini diperkuat oleh penemuan alat hisap jenis bong di dalam kantor tersebut saat penggeledahan dilakukan pada saat penangkapan.


Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian SIK, MIK, melalui Kanit II Satresnarkoba IPDA Dafa Noya STrK, membenarkan penangkapan kedua terduga pengedar sabu beserta barang bukti dan alat hisap yang ditemukan di kantor partai politik tersebut.


"Selain menemukan barang bukti berupa 15 paket sabu dan uang sebesar Rp625 ribu, kita juga melakukan penggeledahan dan menemukan alat hisap bong di dalam kantor," ungkap IPDA Dafa Noya STrK.




Terkait penangkapan dua pengedar sabu di dalam rumah yang dijadikan kantor partai politik Perindo, Ketua DPD Perindo Kota Sungai Penuh, Pusri Amsi, memberikan tanggapan. 


Pusri, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Sungai Penuh, mengakui bahwa ia baru mendapatkan laporan dari Sungai Penuh mengenai penangkapan dua orang oleh polisi. 


Namun, ia menjelaskan bahwa kedua tersangka bukanlah kader Partai Perindo, melainkan orang luar yang masuk ke kantor.


"Iya, saya mendapatkan laporan bahwa ada dua orang yang ditangkap, tetapi yang ditangkap oleh polisi bukanlah kader Perindo. Salah satunya adalah pemilik rumah yang kami sewa, sedangkan yang lain adalah warga Desa Baru Sungaipenuh. Kami tidak tahu mengapa mereka bisa ditangkap di kantor Perindo," ungkap Pusri.


Namun, Pusri juga mengakui bahwa salah satu dari dua tersangka adalah suami dari salah satu pengurus partai Perindo.


"Iya, yang satu dari mereka adalah suami dari pengurus Perindo yang bernama Gusrita. Rumah ini baru kami kontrak selama tiga bulan, kami tidak tahu bahwa ini akan terjadi," tambah Pusri yang mengatakan bahwa saat ini tidak ada aktivitas di kantor partai karena banyak yang sedang berada di luar daerah.


Untuk kedua tersangka yang ditangkap, mereka dapat dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [Democrazy/TvOne]

Penulis blog